INILAHONLINE.COM, JAKARTA
Tiga Direksi LIB, Direktur Operasional Sudjarno, Direktur Bisnis Rudy Kangdra, dan Direktur Anthony Chandra Kartawiria meradang melihat sepak terjang Direktur Utama PT LIB, Cucu Somantri.
Mereka membuat surat mosi tidak percaya kepada para pemilik saham PT LIB untuk segera melakukan penyelamatan. Ketiganya menilai, pengelolaan PT LIB, salah urus.
Pada surat tertanggal 4 Mei 2020, mereka mengungkapkan, pengambilan keputusan LIB dimonopoli dan diputuskan sepihak oleh direktur utama, di antaranya kebijakan terkait kepersonaliaan, keuangan, dan sponsorship. Keputusan dilakukan tanpa melalui mekanisme rapat direksi sebagaimana mestinya.
Surat mosi tidak percaya tersebut ditembuskan kepada Ketua Umum PSSI, Wakil Ketua Umum, Exco, Plt Sekjen, dan Dewan Komisaris PT LIB.
“Bahwa praktek monopoli dan pengambilan keputusan secara sepihak tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan internal perseroan. Dikhawatirkan hal ini dapat menimbulkan demoralisasi di kalangan karyawan serta berpotensi menimbulkan permasalahan hukum yang dapat merugikan Perseroan, di kemudian hari,” tulis mereka.
Menyangkal
Selanjutnya, anggota dewan direksi perseroan dengan ini menyangkal keterlibatan dan tanggungjawab atas keputusan keputusan yang dibuat sepihak oleh direktur utama tanpa sepersetujuan dan melalui rapat direksi.
“Menimbang hal-hal tersebut, para direksi memohon kepada para pemegang saham perseroan dapat segera menggelar rapat umum pemegang saham untuk meneliti pengaduan terkait keresahan internal perseroan, melakukan evakuasi terhadap kepengurusan perseroan, serta mengambil langkah-langkah penyelematan demi kebaikan perseroan,” tulis mereka.
PT LIB adalah perusahaan operator kompetisi Liga 1 Indonesia. Pemilik saham perusahaan tersebut adalah klub-klub peserta kompetisi. Kompetisinya sendiri milik PSSI.
Awalnya PSSI menguasai seluruh saham perusahaan pengelolaan itu, tapi di ujung era PSSI kepemimpinan Nurdin Halid pada satu dekade lalu, diubah menjadi seperti saat ini. Perubahaan itu dimaksudkan agar para pemilik klub peserta kompetisi, bisa menjaga properti milik mereka sendiri.
Meski demikian, seperti tertuang di Bab XII, Hak Kompetisi dan Acara, pasal 80, ayat 1, kompetisinya sendiri tetap milik federasi dalam hal ini PSSI.
Dalam pasal 81 dan 82, dijelaskan tentang lisensi klub serta kepemilikan kompetisi. Di sana jelas bahwa PSSI dan klub punya hak yang besar, termasuk keuangan.
LIB adalah badan independen, tetapi semua langkah LIB harus sejalan dengan kebijakan PSSI. Untuk itu, PSSI membentuk komite tetap kompetisi untuk mengawasi seluruh kegiatan kompetisi dan pengelolaan kompetisi tersebut.
Ketiga anggota direksi melihat, direktur utama LIB sudah melampaui batas karena menganggap PSSI badan yang berbeda sehingga tidak boleh mencampuri urusan LIB.
Suasana di LIB makin memanas setelah Cucu menempatkan anaknya sebagai general manajer LIB tanpa melalui rapat direksi.
Kegelisahan
Anggota Komite Eksekutif PSSI, Haruna Soemitro, berpendapat, terbitnya mosi tidak percaya itu sebagai cermin kegelisahan direksi menghadapi sang Dirut.
“Surat mosi tidak percaya ini adalah ungkapan kegelisahan dan keresahan para direktur. Mereka memberitahukan kepada pemegang saham LIB dalam hal ini 18 klub Liga 1, tentang kondisi internal perusahaan,” kata Haruna Soemitro.
“Saya kira wajar, para direktur ini melayangkan surat tersebut. Tidak ada anak buah yang salah. Kalau ada dinamika perusahaan sampai terekspose keluar, artinya pimpinannya yg tidak mampu dan tidak cakap. Bagaimana ada laporan arus kas perusahaan yang tanda tangan bukan direktur keuangan tapi direktur utama?” ujar pria yang juga Direktur Madura United tersebut.
(Dar)
Komentar