PT. Star Tjemerlang Kembali Laporkan Sejumlah Oknum Penyerobot Tanah Miliknya Ke Polres Bogor

Megapolitan1034 Dilihat

InilahOnline.com (Cibinong-Kabupaten Bogor) – PT. Star Tjemerlang kembali melaporkan sejumlah oknum yang diduga menyerobot tanah miliknya kepada Polres Bogor. Pasalnya tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 4817 yang berlokasi di Kelurahan Sukahati Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor itu akan digunakan untuk pembangunan perumahan oleh pihak lain.

Menurut laporan polisi Nomor LP/B/1233/XI/2017 tertanggal 03 November 2017 dengan dasar kepemilikan Sertipikat HGB yang berakhir pada tahun 2039 itu, telah terjadi Tindak Pidana Penguasaan tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah dilakukan oleh orang yang belum diketahui identitasnya dengan cara terlapor memasang pagar permanen di tanah milik pelapor yang terletak di Jalan Sukahati Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor seluas 3.338 M2. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materiil miliaran rupiah.

General Affair PT Star Tjemerlang, Sunarto Rusli ketika dikonfirmasi mengatakan, kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh oknum tersebut telah dilaporkan ke Reskrim Polres Bogor, bahkan tanah yang diduga diserobot oleh oknum tersebut kini kondisinya sudah dipagar tembok beton dan dipagar seng di bagian depan jalan Pajeleran RT.001/005 Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun wartawan menyebutkan, pihak yang diduga menyerobot tanah milik PT Star Tjemerlang berinisial MJ, UM dan SDL tersebut, telah menjual dengan cara over garapan kepada DK selaku pihak pengembang senilai Rp 1 miliar, bahkan pihak pengembang tersebut mencoba memasarkan konsep perumahan atas tanah tersebut kepada publik dengan nama perumahan F, padahal lokasi tanah yang dimaksud berada didalam tanah HGB milik PT. Star Tjemerlang

“Oleh karena itu atas kejadian tersebut, maka kepada para calon konsumen harap berhati-hati dalam membeli rumah yang belum jelas legalitas kepemilikan tanahnya, agar terhindar dari permasalahan surat-surat tanah dan perizinannya yang belum tentu pengembang tersebut memiliki izin resmi dari Pemerintah Daerah setempat,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Selain itu, informasi lain juga menyebutkan, para pihak penyerobot tersebut telah menjual tanah milik PT. Star Tjemerlang itu dengan cara over alih garapan yang seakan-akan tanah HGB yang sudah habis masa berlakunya, sehingga meraka beranggapan bahwa tanah itu dianggap sebagai tanah negara yang tidak bertuan. Padahal sesuai data yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, bahwa tanah tersebut adalah tanah HGB No.4817 yang berakhir haknya pada tahun 2039.

Terkait kasus dugaan penyerobotan tanah yang sudah dilaporkan ke Polisi itu, DK selaku pihak pengembang yang membeli (over alih garapan- Red) tanah milik PT Star Tjemerlang yang diduga diserobot itu ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis siang (7/12) mengatakan, semula tanah yang ia miliki diperoleh dari MJ. Namun kini telah dikembalikan ke MJ. Untuk jelasnya silahkan menghubungi MJ. DK juga mengaku tidak tahu akan adanya laporan polisi per 3 November 2017 itu.

Sementara itu, oknum berinisial MJ yang pernah ditemui dilokasi pada saat BPN Kabupaten melakukan pengukuran pengembalian batas (Plotring-Red) atas permintaan penyidik Polres Bogor pada Kamis (23/11) lalu menerangkan, bahwa tanah tersebut bukan lagi milik PT. Star Tjemerlang, karena masa berlaku Sertifikat Hak Guna Bangunan yang dimiliki telah berakhir.

BACA JUGA : Polisi Didesak Segera Tangkap Penyerobot Tanah Milik PT Star Tjemerlang

Sebelumnya pernah diberitakan media ini, bahwa PT Star Tjemerlang juga melaporkan kasus yang sama dengan obyek tanah yang berbeda, yakni Tanah sertifikat HGB yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) seluas 7644 M2 pada 21 Agustus 2009 dan berakhir masa berlaku nya tahun 2039. Bahkan dilokasi tanah tersebut telah berdiri bangunan rumah yang telah dipagar tembok permanen yang diduga kuat tidak memiliki IMB.

Kemudian, PT Star Tjemerlang telah melaoporkan dugaan penyerobotan tanah miliknya itu ke Polres Bogor dengan Nomor Laporan Polisi : STBL/ B /1460/IX/2016/Jbr. Res. Bgr tanggal 28 September 2015, tentang tindak pidana larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 UU RI NO.51 Perpu Tahun 1960, maka penyidik Polres Bogor telah menindaklanjuti dengan mengundang sejumlah pihak dalam menentukan batas yang diminta oleh Polres Bogor.

Sementara itu, KBO Polres Bogor, Iptu. Enjo Sutradjo, SH dikonfirmasi wartawan saat berada di lokasi pengukuran mengatakan, kegiatan pengukuran ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“Kami tidak mau berandai-andai dan belum menetapkan tersangka dalam kasus sengketa tanah ini dan tunggu lebih lanjut hasil penyelidikan kami nanti,” ujarnya singkat kepada wartawan. (Piya Hadi)

banner 521x10

Komentar