Polisi Didesak Segera Tangkap Penyerobot Tanah Milik PT Star Tjemerlang

Megapolitan847 Dilihat

InilahOnline.com (Cibinong- Kab Bogor) – Polisi didesak segera tangkap penyerobot tanah milik PT Star Tjemerlang (ST) yang terletak di Kampung Pajeleran, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Pasalnya, para penyerobot melanggar UU RI No.51 Perpu Tahun 1960. Demikian dikatakan Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa (Gema) Kosgoro, HMU Kurniadi dalam menanggapi adanya Laporan Polisi tentang dugaan penyerbotan tanah di Cibinong.

“Polisi sebagai aparat penegak hukum didesak segera meneggkan hukum dengan menangkap para oknum yang diduga meelakukan penyerobotan tanah milik pihak lain,” katanya kepada inilahonline.com, Kamis (23/11/2017).

Menurut pendiri LSM Indonesian Land Reform (ILR) tersebut, pihaknya sangat menyayangkan jika ada pihak-pihak yang sengaja melakukan tindak pidana penyerobotan atau menguasai tanah milik orang lain yang bukan haknya.

“Negara kita adalah negara hukum, maka kepada siapapun yang melakukan tindak pidana, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

General Affair (GA) PT Star Tjemerlang Sunarto Rusli ketika dikonfirmasi menjelaskan, bahwa pihaknya melaporkan dugaan penyerobotan lahan yang masuk dalam ploting perusahaannya itu ke Polres Bogor lantaran sejumlah oknum telah mencoba menguasai tanahnya secara ilegal.

Dengan adanya laporan Polisi Nomor STBL/ B /1460/IX/2016/Jbr. Res. Bgr tanggal 28 September 2015, tentang tindak pidana larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 UU RI NO.51 Perpu Tahun 1960, maka penyidik Polres Bogor telah menindaklanjuti dengan mengundang sejumlah pihak dalam menentukan batas yang diminta oleh Polres Bogor.

“Berdasarkan atas laporan kami itu, pihak Polres menindaklanjuti laporan kami dengan mengundang Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk melakukan ploting atau pengukuran pengembalian batas dan mengundang para pihak dari Kelurahan Sukahati, Binmas, Babinsa, RT/RW dan pemilik bangunan yang berdiri diatas lokasi yang dipersoalkan,” jelas Sunarto Rusli kepada wartawan dilokasi pengukuran.

Lebih lanjut, pihaknya selaku pelapor juga diundang oleh Polres Bogor untuk kegiatan ploting pengukuran pengembalian batas yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

“Apabila terbukti dari ploting BPN bahwa pemagaran dan pendirian bangunan oleh oknum tersebut adalah benar diatas tanah milik PT Star Tjemerlang, maka pihak perusahaan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti pengaduan atas penyerobotan tanah tersebut,” tambahnya

Ia juga menambahkan, bahwa PT Star Tjemerlang memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan membuat laporan kepolisian karena fakta dilapangan telah berdiri bangunan pemagaran.

“Dugaan telah melakukan penyerobotan lahan kami secara ilegal adalah dengan melakukan pemagaran tanpa izin yang dilakukan oleh oknum, saya tidak menyebutkan siapa oknumnya,” imbuhnya.

Ia mengatakan, bahwa tanah yang diduga telah diserobot oleh oknum tersebut telah memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) seluas 7644 M2 pada 21 Agustus 2009 dan berakhir masa berlaku nya tahun 2039.

Informasi yang diperoleh di lapangan, pemilik bangunan yang diduga berada dalam ploting PT Star Tjemerlang tidak memenuhi panggilan dari Polres Bogor. Bahkan, sebelum dilakukan pengukuran oleh petugas ukur, sejumlah warga yang diduga sebagai pengggarap tanah milik PT. Star Tjemerlang sempat menghalang-halanginya untuk dilakukan pengukuran

Setelah dilakukan penjelasan dari aparat kepolisian, akhirnya warga yang awalnya menolak dilakukan pengukuran mempersilahkan untuk melakukan pengukuran setelah mendapatkan pengertian dari petugas Polres Bogor.

Dilain pihak, penjaga pemilik bangunan yang diduga berada didalam ploting PT Star Tjemerlang, AL menuturkan, bahwa tanah milik atasan nya tersebut tidak masuk dalam ploting PT Star Tjemerlang.

“Tanah ini tidak masuk ploting. Yang punya sebetulnya sudah mau datang, tapi ini saya telepon malah tidak aktif,” katanya.

Sementara itu, KBO Polres Bogor, Iptu. Enjo Sutradjo, SH dikonfirmasi wartawan yang berada di lokasi pengukuran mengatakan, kegiatan pengukuran ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“ Kami tidak mau belum menetapkan tersangka dalam kasus sengketa tanah ini dan tunggu lebih lanjut hasilnya nanti,” uajrnya singkat. (Piya Hadi)

banner 521x10

Komentar