Reaktivasi Rel KA Tawang-Pelabuhan Bukan Proyek Strategis Nasional

Daerah315 Dilihat

InilahOnline.com (Semarang-Jateng) – Dewan Perwakilan daerah (DPD) Republik Indonesia akan berusaha mengusulkan kepada pemerintah pusat, supaya proyek reaktivasi rel kereta api Stasiun Tawang-Pelabuhan Tanjung Emas oleh PT KAI menjadi proyek strategis nasional (PSN).Hal ini dilakukan agar masyarakat setempat, yang terkena dampak proyek itu bisa memperoleh hak dan santunan.

”Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 56 tahun 2017 tentang penyediaan infrastruktur, bahwa ganti rugi lahan bisa dihitung dengan appraisal jika masuk dalam PSN,”kata Abdul Gafar Usman Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI saat menggelar rapat terbatas dengan pihak PT KAI DAOIV, Pemkot Semarang, Pemprov jateng dan kementerian Perhubungan di ruang rapat kantor Gubernuran, Jumat (22/9/2017).

Menurut dia, dalam Perpres nomor 58 tahun 2017 masyarakat yang menempati lahan bisa menerima santunan dari pemerintah, jika lokasi tersebut termasuk dalam PSN.Namun dalam persoalan ini harus disepakati bahwa isu ini akan dibawa ke tingkat nasional.

”Pada 5 Oktober 2017 mendatang, pihaknya akan mengundang Menteri Peehubungan, Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Sekretaris Negara,”ujarnya.

Kesimpulannya dalam kasus ini, lanjutnya, semua harus menatap ke depan dan perlu adanya payung hukum yang diperjuangkan di pusat dan tidak boleh ada yang dirugikan, rakyat nyaman, pembangunan jalan, pemerintahan tenang. ”Inilah yang harus di kedepankan untuk mengatasi permasalahan ini,”pintanya.

Sementara itu Asisten Bidang Pemerintahan Prmprov Jateng, Edy Joko Pramono mengungkapkan bahwa sebenarnya 23 Agustus 2017 lalu sudah ada keputusan bersama akan adanya diskresi, yaitu Menteri Perhubungan diharap meminta pada menko Perekonomian agar ini dijadikan PSN.

”Menko bisa mengeluarkan uang melalui Perpres 56, tapi sampai sekarang belum ada kabar apakah Menhub sudah masuk ke Menko agar ini menjadi PSN,”paparnya.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan,pihaknya mendukung jika dilakukan diskresi sebab semua pihak saling membutuhkan. Terlebih mereka yang memiliki hak milik tentu harus dilindungi hak-haknya.

”Saya cenderung kalau yang sudah punya bukti hak milik, harus dilindungi karena itu sebagai bukti yang sah. Kecuali, bagi yang tifdak punya hak hak milik namun sudah lama tinggal, maka perlu ada uang kerohiman atau santunan,”ungkapnya.

Dijelaskan, sebenanya masalah kasus ini sudah disampaikan ke Presiden, termasuk juga disampaikan ke Dirut PT KAI bahwa mereka yang punya hak milik harus memperoleh ganti untung. Namun jika dipaksakan dilakukan penggusuran maka pihaknya siap berada di garis terdepan.

”Kalau dipaksakan digusur saya harus turun di garis terdepan, karena mereka punya hak dan yang tidak punya hak silahkan bernegosiasi, sehingga KAI tidak tidak boleh ngomong sepihak,”tegasnya.

Menurut Ganjar, jika statusnya bisa berpindah menjadi PSN persoalannya akan cepat selesai. Tim appraisal akan turun untuk menghitung lahan yang bersertifikat, sedangkan warga yangtidak memiliki sertifikat bisa menerima santunan.

”Jadi kalau gugat-gugatan terus gini, nggak akan selesai, sementara rob terus terjadi sehingga bisa kelelep,”katanya. (Suparman)

banner 521x10

Komentar