InilahOnline.com (Semarang-Jateng) – Ratusan warga Kebonharjo, Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, yang terkena penggusuran proyek pembangunan rel baru Stasiun Tawang-Pelabuhan Tanjung Emas oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) berkumpul di “Simpanglima” Kebonharjo, Jumat (22/9/2017).
Warga yang berteriak dengan yel-yel terus menggema ketika rombongan DPD RI yang dipimpin Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Abdul Gafar Usman hadir ditengah-tengah mereka.
”DPD RI berusaha memfasilitasi terhadap warga yang terkena proyek pembangunan rel baru PT KAI di Semarang,” kata Bambang Sadono anggota DPD dari Jawa Tengah.
Dalam kesempatan bertemu dengan sejumlah anggota DPD RI dimanfaatkan untuk audiensi. Warga berharap ada kejelasan ganti untung yang layak ketika 3.470 Sertifikat Hak Milik (SHM) warga dibatalkan pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Ketua Forum Warga Kebonharjo, Suparjo mengatakan, warga pemilik SHM terdampak pembangunan rel mendapat tawaran dari PT KAI untuk ganti rugi sebesar Rp 250.000 per meter persegi. Namun, nilai ganti rugi tersebut dianggap terlalu kecil oleh warga.
”Kami sebenarnya mau pindah. Kami tidak masalah dengan program nasional. Tapi kami minta ganti untung sesuai appraisal. Kalau cuma diganti segitu ya buat apa. Terlalu kecil,” ujarnya.
Suparjo berharap DPD RI bisa membantu dan menyelesaikan persoalan di Kebonharjo. “Kami mohon persoalan ini cepat selesai dan tidak menggantung warga Kebonharjo,” tegasnya.
Sementara itu, pengacara warga Kebonharjo terdampak pembangunan rel baru, Dio Hermansyah mengatakan nilai ganti rugi sebesar Rp 250 ribu per meter persegi tidak menghitung nilai bangunan. Ini sebagai ganti rugi yang belum bisa diharapkan terhadap para penerima, sehingga masih jauh dari harapan.
“Adanya kedatangan DPD RI diharapkan mampu membantu persoalan warga Kebonharjo yang telah berlangsung selama tiga tahun ini. Keinginan warga ganti untung sesuai appraisal. Janganlah penderitaan rakyat kecil dipermainkan oleh oknum pejabat yang sudah dipilih oleh rakyat. Ini demi kesejahteraan warga,” ujarnya.
Menanggapi keluhan warga tersebut, Abdul Gafar Usman mengatakan, kedatangannya beserta rombongan untuk mengkroscek kebenaran informasi yang masuk sesuai fakta atau tidak.
“Ternyata benar fakta di lapangan. Nantinya akan kami bahas dengan instansi terkait yang berwenang di daerah, sedangkan di pusat akan kami bahas 5 Oktober mendatang. Kami datang untuk mencari solusi, bukan mencari siapa yang salah. Harus diselesaikan sesuai aturan yang ada,” ungkapnya.
Terkait pembatalan 3.470 SHM warga, Abdul Gafar Usman berupaya akan melihat proses pembatalan tersebut merupakan pembatalan administrasi atau hak.
”Kalau PTUN mempunyai kewenangan pembatalan administrasi. Sedangkan pembatalan ini nanti akan dilihat dokumen dengan duduk bersama BPN dan Pemkot tentang status hak berupa alas hak atau status. Yang disampaikan PTUN kan adminsitrasi, sehingga masalah administrasi ini akan kami lihat dahulu,”paparnya. (Suparman)
Komentar