
INILAHONLINE.COM, BOGOR – Online Perizinan, Transparan, Informatif, dan Sistematis (OPTIMIS) adalah platform layanan daring terintegrasi yang dikelolaoleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk memfasilitasi pengajuan izin dan layanan public secara online.
OPTIMIS bertujuan untuk mempermudah akses layanan public bagi warga dan pelakuusaha, meningkatkan transparansi, serta efisiensi dalam pengajuan permohonan dan pemantauan status Perijinan.
Layanan Perijinan OPTIMIS berbasis Web Online ini di luncurkan pada tahun 2020. Inovasi ini bertujuan mempermudah masyarakat mengakses layanan perizinan secara online, mendukung prinsip e-government yang efisien, efektif, responsif, transparan, dan akuntabel.
Untuk mengurus izin melalui OPTIMIS Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, masyarakat dapat mengakses situs web resmi www.optimis.bogorkab.go.id.
Disana, dapat menemukan informasi mengenai persyaratan dan jenis izin yang tersedia di DPMPTSP Kabupaten Bogor, serta mengajukan permohonan izin secara online. Selain itu, masyarakat juga dapat melacak status perizinan secara online melalui aplikasi ini.
Dengan Kemudahan mengurus perijinan di kabupaten Bogor melalui OPTIMIS DPMPTSP Kabupaten Bogor, maka masyarakat tidak perlu lagi untuk dating jauh jauhke Kantor DPMPTSP Kabupaten Bogor di Cibinong dengan melakukan permohonan ijin secara manual.
Menurut menurut penelusuran inilahonline.com, bahwa situs web OPTIMIS DPMPTSP Kabupaten Bogor, masih ada kekuranganakan pelayannya dimana belum terintegrasi dengan system perijinan lainnya yang ada di kabupaten Bogor yakni, PBG peruntukan bangunan Usaha skala luasan di bawah 2500 meter persegi OPTIMIS DPMPTSP Kabupaten Bogor, hanya mengeluarkan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan atau Keterangan Rencana Kabupaten (KRK).
Selanjutnya, setelah itu Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) untuk mengurus izin Peta Situasi di UPT DPKPP Kabupaten Bogor sesuai dengan Zona wilayahnya dimana Zona tersebut dibagi di beberapa wilayah diantaranya :
- UPT PenataanBangunan I yang berkedudukan di Kecamatan Cibinong, meliputi 13 kecamatan ( Cibinong, BabakanMadang, Sukaraja, BojongGede, Tajurhalang, Citeureup, GunungPutri, Jonggol, Klapanunggal, Cileungsi, Cariu, SukamakmurdanTanjungsari)
- UPT PenataanBangunan II yang berkedudukan di KecamatanCiawi, meliputi 13 kecamatan (Ciawi, Megamendung, Cisarua, Caringin, Ciomas, Dramaga, Tamansari, Cijeruk, Cigombong, Parung, Kemang, RancabungurdanCiseeng)
- UPT PenataanBangunan III yang berkedudukan di KecamatanLeuwiliang, meliputi 14 kecamatan (Leuwiliang, Cibungbulang, Pamijahan, Tenjolaya, Ciampea, Leuwisadeng, Jasinga, Tenjo, Parung Panjang, Sukajaya, Nanggung, Cigudeg, Gunung Sindur dan Rumpin)
- UPT Rumah Susun Umum Sewa, berlokasi di Rusunawa Limusnunggal Kecamatan Cileungsi
Setelah Pemohon ijin mendapatkan ijin Peta situasi, Pemohon ijin UPL UKL lalu apai tu UPL UKL dan apa SPPL, Izin UKL-UP, adalah singkatan dari Ijin. Ini adalah dokumen lingkungan yang diperlukan bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kategori wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), tetapi masih perlu mengelola dan memantau dampak lingkungannya.
UKL-UPL menjadi syarat untuk mendapatkan ijin lingkungan dan izin berusaha, sedang SPPL adalah Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. Dokumen ini diperlukan bagi usaha atau kegiatan yang tidak wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL, namun tetap memiliki potensi dampak terhadap lingkungan.
SPPL menunjukkan komitmen penanggungjawab usaha untuk mengelola dan memantau lingkungan. Untuk mendapatkan ijin UPL UKL dan SPPL, pemohon harus memohonnya kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor,
Setelah Pemohon ijin UPL UKL atau SPPL, Pemohon izin harus menohon izin melalui Aplikasi Web SIMBG di https://simbg.pu.go.id/, akante tapi pemohon akan kembali lagi ke DPKPP Kabupaten Bogor. Bila mana ada kekurangan persyaratan dan atau harus berkonsultasi dengan Pengurusan Ijin Persetujuan bangunan Gedung (PBG) -nya di DPKPP Kabupaten Bogor tidak sampai pada batas melakukan permohonan ijin Web SIMBG di https://simbg.pu.go.id/.
Pemohon ijin akan medapatkan ijin PBG Kabupaten Bogor. Untuk dapat melacak status perijinan PBG-nya di terbitkan melalui Aplikasi Web SIMBG yang terintegrasi dengan DPMPTSP Kabupaten Bogor yang dalam kewenangannya mengeluarkan izin PBG.
Dari penelusuran inilahonline.com, akan lebih rumit mengurus izin PBG dalam sekala besar yang seperti contoh mengurus ijin Property atau Perumahan Pemukiman skala besar atau mengurus Ijin Operasional Perusahaan Industri dan atau Pengurusan ijin Pergudangan Industri.
Menurut pengakuan salah seorang pelaku usaha bernama Rifky, yang memohonkan ijin-nya untuk Perumahan Pemukiman mengatakan “Saya urus ijin PBG di Kabupaten Bogor dari mulai bulan Juli 2024 sampai dengan saatini belum juga di terbitkan Izin PBG nya, padahal semua persyaratan ijin sudah di tempuh dan sangat rumit dan mahal.
“Selain melakukan permohonan ijin online seperti OSS RBA dan SIMNG, saya juga harus bulak balik ke beberapa dinas, bukan hanya ke DPMPTSP Kabupaten Bogor, akan tetapi harus juga melakukan permohonan Pengesahan Site Plan ke Dinas PUPR Kabuparen Bogor, Ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPKPP Kabupaten Bogor,” ujarnya beberapa waktulalu kepada inilahonline.com

Sementara itu Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir ketika diminta tanggapannya mengatakan, perihal mengenai pengurusan perijinan di kabupaten Bogor, seharusnya tidak perlu harus bolak balik mengurus ijin dating kebeberapa dinas dikabupaten Bogor.
“Seharunya mengurus izin itu hanya cukup melalui Aplikasi Digital yang sudah ada di DPMPTSP ,baik melalui aplikasi Layanan Perijinan OPTIMIS berbasis Web Online, sehingga tidak lagi dilakukan secara manual secara Admistratif walau secara teknis dilakukan di instansi atau ke dinas masing-masing,” paparnya
Lebih lanjut, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, perizinan tersebut sudah saatnya di MALL PELAYANAN PUBLIK melakukan terobosan secara satu kantung Digital Admistrasi untuk mempermudah masyarakat medapatkan Informasidan PelayananPerijinan di Kabupaten Bogor. Dengan “sitem Satu data Untuk Semua” yang bertujuan untuk menyederhanakan proses perijinan bagi pelaku usaha,dimana para pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus ijin secara terpisah ke berbagai instansi, karena semua proses perijinan dilakukan melalui satu platform terpadu.
“Pada perinsipnya kalau memang itu sulit harus permudahdan kalau memang lama, maka harus dipercepat, namun demikian harus sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,’ tandasnya.
Sementara melalui unggahan Vidio Instagram Bupati Bogor pada Hari Buruh Tahun 2025, Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, siapapun perusahaan di Kabupaten Bogor yang sulit mengurus perijinan atau dipersulit perijinannya, sampaikan kepada Bupati.
“Kalau ada oknum pemerintah daerah yang bermain saya pasti akan saya copot hari itu juga, Kami ingin Investasi di kabupaten Bogor berjalan lancer, berjalan baik, Kalau tadi APINDO menyampaikan proses-proses perizinan berjalannya terlalu lama, maka saya pastikan siapapun mau berinvestasi, bukaPabrik, buka Perusahaan di Kabupaten Bogor. Kami kasih jalur yang tercepat, yang tersingkat tanpa melampaui PeraturanPerundang-undangan yang berlaku,”kata Bupati, Rabu (7/6/2025)
Telah kita ketahui bersama, Presiden Jokowi telah mengeluarkan PeraturanPemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan ini disebutkan, Pemerintah menghapus status Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan PBG.
Untukm itu, dengan adanya ketentuan tersebut, dengan maksud dan tujuan untuk mempermudah pengurusan perijinan di Kabupaten Bogor perlu adanya system “Satu Data Untuk Semua” yang merupakan langkah maju dalam mempermudah perijinan berusaha di Kabupaten Bogor, agar dapat memberikan manfaat bagi para pelaku usaha dan pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang lebihkondusif.
(Deni Firmansyah)


























































Komentar