InilahOnline.com (Semarang-Jateng) – Satgas sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) bakal diturunkan untuk mengawasi Pilgub Jateng dan Pilkada serentak di tujuh daerah pada tahun 2018 mendatang.
”Mereka siap menindak dengan tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) penerima dan pemberi politik uang, ketika ditemukan di lapangan,”ujar Sri Puryono Sekda Provinsi Jawa Tengah di Semarang,kemarin.
Menurut dia, banyaknya praktik politik uang seringkali terjadi pada saat pemilihan kepala daerah, sehingga praktik itu rawan dilakukan pada saat pencalonan, masa kampanye, hingga pemungutan suara berlangsung.
”Guna mengurangi praktek tersebut pada Pilkada 2018 mendatang, Satgas Saber Pungli akan difungsikan, apabila tertangkap baik di pemberi maupun penerima akan mendapatkan sangsi tegas,”paparnya.
Terkait masalah sangsi tersebut, Sekda Jateng menegaskan, baik penerima maupun pemberi keduanya akan mendapat sangsi, tidak seperti kasus sebelumnya penerima tidak mendapatkan tindakan sangsi. ”Dalam aturan sekarang keduanya antara pemberi dan penerima tetap diproses sesuai hukum yang berlaku,”ujarnya.
Untuk menindaklanjuti aturan ini, Sekda Jateng, meminta kepada Satgas Saber Pungli untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang akan memberikan hak suaranya di tempat pungutan suara (TPS). Hal ini dilakukan untuk mengurangi politik uang yang selama ini, terjadi.
”Jadi sangat penting tugas ini dilakukan karena akan menentukan masa depan daerah, baik dari sisi pembangunan fisik maupun dari tata kelola pemerintahannya,”paparnya.
Sri Puryono juga mewanti-wanti dan mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) supaya menjaga kenetralan dalam pelaksanaan pilkada mendatang. Oleh karena itu, jangan sampai peristiwa tertangkapnya beberapa ASN karena terlibat dalam pilkada 2015 terulang kembali.
”Tahun 2015 saat pilkada di beberapa kabupaten, ada ASN yang tertangkap, diproses secara hukum kena pidana walau hanya terkena hukuman 1,5 dan 2 tahun, kan kasihan,”katanya.
Meski demikian Sekda Jateng ini meminta, kepada para ASN supaya tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon, dengan cara memberi surat dukungan dilampiri foto copi KTP dan terlibat kampanye. Selain itu, dilarang menggunakan fasilitas yangterkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.
”Dalam pelaksanaan pilkada itu, jangan membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,”pintanya. (Suparman)
Komentar