INILAHONLINE.COM, CIBINONG
Setelah mengabdi sekitar 8 tahun terakhir di Gerai/Resto Burger King KM 38 Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor ditambah proses perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga menjadi 9 tahun, Rosani Aninditya, warga Jalan Komplek IPB Baranangsiang, Tanah Baru, Bogor Utara, Kota Bogor harus menelan pil pahit. Asisten Manajer I yang telah loyal bekerja sejak 7 Juni 2011 itu di-PHK sepihak oleh Manajemen PT Sari Burger Indonesia, anak perusahaan PT Mitra Adiperkasa, Tbk per 27 Mei 2019, namun setelah dimediasi Disnaker Kabupaten Bogor kasus tersebut hingga kini belum tuntas. Bahkan, ada rencana Rosani akan menggugat perselisihan PHK ini ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung.
“Ini bukan cuma PHK sepihak, tapi sudah menyangkut penzaliman pekerja di Burger King. Sudah dimediasi Disnaker Kabupaten, dan dianjurkan agar PT Sari Burger Indonesia, anak perusahaan PT Mitra Adiperkasa, Tbk itu memberi uang pesangon dua kali ketentuan Pasal 156 ayat 2 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, uang penghargaan masa kerja sekali sesuai Pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat 4 kepada Rosani Aninditya, tapi belum dilaksanakan. Makanya, dia akan gugat ke pengadilan,” tegas Tubagus Fergani Maksum, SH, MH, Kuasa Khusus Rosani Aninditya ketika dikonfirmasi, Senin (9/9/2019).
Tubagus mewakili Rosani dalam perselisihan hubungan industrial dengan Frida Marpaung dari PT Sari Burger Indonesia, perusahaan yang beralamat di Gedung Sahid Sudirman Center Lantai 23 Jakarta Pusat. Pada 31 Juli 2019 Mediator: Bedjo Soeryono, SH dan Arifianto, SH diketahui Kadisnaker Kabupaten Bogor, Drs Rahmat Surjana, MSi mengeluarkan anjuran dengan nomor 565/1739/HI Syaker/VII/2019 agar PT Sari Burger Indonesia terkait PHK terhadap pekerja atas nama Rosani Aninditya hal tersebut dapat dipertimbangkan Untuk dilakukan sesuai aturan Pasal 156 ayat 1-4 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Keduabelah pihak juga dianjurkan memberi jawaban dan memberikan tembusannya 10 hari kerja semenjak anjuran tersebut diterima ke Disnaker Kabupaten Bogor. Jika salahsatu menolak anjuran, maka dapat melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Bandung.
Berdasarkan Pasal 155 ayat 1 UU 13/2003, PHK tanpa penetapan sebagaimana ketentuan Pasal 151 ayat 3 UU 13/2003, jelas Fergani, adalah batal demi hukum. “Faktanya PT Sari Burger Indonesia telah melakukan PHK secara sepihak tertanggal 27 Mei 2019 sebelum mempetoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Karenanya PHK Burger King ini harus dinyatakan batal demi hukum dan hubungan kerja antara perusahaan itu dan Rosani harus dinyatakan belum pernah terputus sampai dengan perkara a quo didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial, September 2019. Makanya, Rosani harus dianggap punya masa kerja 8 tahun dan 3 bulan,” paparnya.
Rosani di-PHK oleh Manajemen PT Sari Burger Indonesia dengan alasan telah melanggar Peraturan Perusahaan. Ia dituduh telah melakukan perubahan data transaksi customer sebagaimana diatur pada Pasal 52 ayat 2 Peraturan Perusahaan itu.
Sebelum mem-PHK, manajemen perusahaan itu melakukan skorsing secara lisan, tanpa alasan yang jelas terhitung sejak 18 Maret 2019, sehingga patut diduga seolah-olah mencari alasan agar Rosani mengundurkan diri. Ia juga disodori surat pengunduran diri dan clearence check list pada 22 Maret 2019, tapi Rosani menolak menandatanganinya. Selanjutnya perusahaan minta Rosani menyerahkan ID Card, Kartu Asuransi Kesehatan dan Kartu BPJS Kesehatan.
Terpaksa ini dilakukan oleh Rosani. Manajemen juga melakukan penyebaran informasi via WhatsApp ke beberapa rekan/kolega perusahaan bahwa Rosani sudah bukan karyawati PT Sari Burger Indonesia lagi. “Padahal pas WA itu berjalan Rosani masih dalam masa skorsing lisan tanpa alasan jelas, belum ada PHK. Itu kan pencemaran nama baik, seolah-olah Rosani telah melakukan suatu tindakan yang telah merugikan perusahaan, padahal faktanya tidak demikian,” tandasnya.
Rosani mengakui bahwa transaksi di gerai itu dilakukan pada hari yang sama dengan merekap seluruh transaksi pada akhir kerja, sehingga seolah-olah jumlah nominal transaksi pada hari tersebut mengalami penggelembungan, namun ternyata tidak terdapat kerugian perusahaan satu Rupiahpun.
Hanya terjadi kelalaian/pelanggaran terhadap SOP perusahaan saja. Saat mediasi di Disnaker Kabupaten Bogor, terbukti perusahaan tidak dapat menunjukkan bukti-bukti telah terjadi manipulasi data di Resto Burger King KM 38 Tol Jagorawi yang dipimpin oleh Rosani Aninditya sampai pada akhirnya dikeluarkan surat PHK sepihak pada 27 Mei 2019.
(Mochamad Ircham)
Komentar