INILAHONLINE.COM, BOGOR – Satuan Tugas (Satgas) Penangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) membubarkan paksa acara perayaan ulang tahun Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di kawasan Puncak Bogor yang dinilaai telah melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Senin (15/2/2021)
“Kami melakukan pembubaran terhadap kegiatan yang dihadiri Walikota Bekasi, Rahmat Effendi di sebuah villa Kampung Baru Sireum, Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Janar,” kata Bupati Bogor Ade Yasin.
Menurut Ketua DPW PPP Jabar itu, bahwa kegiatan yang berlangsung pada Rabu 3 Februari 2021 lalu itu dihadiri oleh 20 orang dari internal Pemkot Bekasi. “Jadi acaranya itu dalam rangka mungkin silaturahmi kumpul-kumpul, ada sekitar 20.an orang.
Berawal adanya laporan dari masyarakat, bahwa di salah suatu vila ada banyak mobil yang diparkir di vila tersebut, sehingga pihaknya langsung menindaklanjutinya dengan membubarkan paksa acara tersebut,” ujar Ade Yasin.
“Namun meski, kegiatan perayaan Ultah tidak memberikan sanksi yang berlaku terhadap Walikota Bekasi Rahmat Effendi,” kata Ade Yasin yang juga sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor itu.
Tidak diberlakukannya sanksi terhadap acara Walikota Bekasi itu, karena, peserta yang datang ke vila milik Rahmat Effendi tersebut telah memenuhi aturan PPKM dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Adapun payung hukumnya sesuai dengan Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor : 443/141/Kpts/Per-UU/2021, tentang perpanjangan ke 10 PPKM beskala mikro menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Dalam aturan PPKM ini, pengunjung vila dibatasi maksimal 50 persen dari total kapasitas ruangan. Selain itu disebutkan juga bahwa vila hanya boleh dipergunakan atau diisi oleh para pemiliknya. Dengan demikian, acara yang dihadiri sekitar 20 orang sudah sesuai aturan yakni kurang dari 50 persen.
“Enggak ada sanksi, kan sudah bubar, kewajiban kita membubarkan kerumunan ya dan mereka juga membubarkan diri. Kami juga sudah memeriksa surat rapid antigen,” ucap Ade Yasin.
Untuk itu, orang nomor satu di Kabupaten Bogor itu meminta agar kasus ini tidak perlu dibesar-besarkan, sehingga akan menjadi polemik, karena, Satgas Covid-19 kecamatan sudah melakukan tindakan berupa pembubaran pada malam itu juga.
.”Saya kira ini bukan sesuatu yang harus dibesar-besarkan ya, karena kita sudah antisipasinya, jadi tidak perlu menimbulkan polemik karena juga jumlah yang hadir tidak padat. Artinya mereka memenuhi kapasitasnya dan mereka juga tetap melakukan prokes,” tukasnya.
Ade Yasin menrangkan, pada malam itu pihak Camat, Kepolisian dan TNI langsung menemui pihak penyelenggara dan meminta untuk segera menghentikan acara tersebut. Bila mana kedepan ada kejadian serupa, maka pihaknya pun akan lakukan penindakan sanksi secara tegas.
“Ya kita diskriminasi atau tebang pilih dalam menegakkan PPKM, siapapun ketika ada pelanggaran harus ditindaklah. Akan tetapi jika kegiatan tersebut telah menerapkan protokol kesehatan, ya hanya kita bubarkan dan tiad ada sanksi bagi mereka” tegas Ade.
Sementara itu, pihak Polres Bogor membenarkan pembubaran terhadap acara ulang tahun yang diselenggarakan Walikota Bekasi Rahmat Effendi di sebuah vila Puncak Bogor. Sedangkan Kapolsek Cisarua Kompol Supriyanto memastikan bahwa pihaknya langsung mendatangi lokasi sekumpulan orang yang melakukan acara ulang tahun tersebut.
“Jumlah peserta hanya sekitar 20 orang yang di ketahui merupakan warga dari luar Bogor Melihat kejadian tersebut, pihaknya pun langsung menemui penyelenggara acara untuk segera menghentikan dan membubarkan acara tersebut. Melihat kejadian itu, kami pun langsung menemui penyelenggara acara untuk segera menghentikan dan membubarkan acara tersebut,” kata Supriyanto dalam keterangan tertulisnya kepada media. (Red)
Komentar