Ada Ribuan Kasus Sengketa Konflik dan Perkara Pertanahan Di Kabupaten Bogor

Tak Berkategori749 Dilihat
Aksi unjuk rasa dari masa Gerakan Mahasiswa Suara Rakyat (Gemasura) mendesak kepada Kementrian ATR/BPN agar segera meninjau ulang dan menempatkan jabatan Kepala BPN Kabupaten Bogor yang mampu menuntaskan persengketaan tanah di Kabupaten Bogor. (Foto : Piya Hadi /inilahonline.com).

INILAHONLINE.COM, BOGOR – Ada ribuan kasus sengketa Konflik Perkara (SKP) terjadi di Kabupaten Bogor. Sedikitnya ada 2.390 kasus pertanahan yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor sepanjang tahun 2020. Demikian disampaikan Ketua Gerakan Mahasiswa Suara Rakyat (Gemasura), Zayyen Iman melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor I, di Cibinong, Jumat (26/07/2024)

“Menurut catatan kami, ada 500 sengketa konflik perkara yang ditangani oleh Polres Bogor, diantaranya termasuk kasus sengketa kepemilikann tanah tersebut yang diselesaikan diluar pengadilan, dengan cara melalui restorativ justice. Adapun sisanya diselesaikan di meja persidangan pengadilan.,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan klasifikasi 500 perkara sengketa kepemilikian tanah itu, ada beberapa diantaranya tindak pidana memasuki perkarangan tanah otang lain tanpa izin untuk menguasai lahan milik orang lain dan sebagainya. Misalanya, kasus tanah terlantar di kampung Luwuk, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Aparat kemanan dari Polres Bogor berjaga-jaga mengamankan jalannya aksi unjuk rasa di Depan kantor BPN kabupaten Bogor, di Cibinong. (Foto : Piya Hadi /inilahonline.com).

“Bahkan baru-baru ini ratusan warga terancam, tanah mereka diambil alih oleh perusahaan, sehingga ratusan warga pernah menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor desa Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Mereka geram, lantaran tanah milik mereka terancam diambil alih oleh salah satu perusahaan tambang,” kata  Zayyen Iman dalam orasinya didepan masa unjuk rasa

Lebih lanjut Zayyen mengungkapkan, kompeleksitas mengenai sengketa lahan antara warga dengan perusahaan tambang ini sudah terjadi selama hampir 40 tahun. Karena pihak perusahaan mengklaim, bahwa tanah seluas 40 hektar itu sebagai milik meraka, padahal warga sempat sudah mendiami tanah tersebut secara turun temurun. “Kepala Desa Gunung Putri Damanhuri menyatakan ada lima perusahaan mengklaim 40 hketar tanah warga,” katanya tanpa menyebut secara rinci nama perusahaan yang dimaksud.

Selain itu, berdasarkan investigasi pihaknya, pada tahun 2022 Polres Bogor bahkan pernah menangkap pejabat BPN Kabupaten Bogor, karena diduga terlibat mafia tanah dengan memalsukan data di sertipikat. “Adapun tersangka berinisial DK (49) itu saat itu menjabat sebagai Ketua Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap,” jelasnya.

Aksi unjuk rasa itu dilakukan dengan membakar ban oleh Gerakan Mahasiswa Suara Rakyat (Gemasura) dan masyarakat, menyikapi sengkarut penyelesaian kasus-kasus sengketa tanah di Kabupaten Bogor. (Foto : Piya Hadi /inilahonline.com).

“Bahkan lebih mencengangkan lagi, berdasarkan hasil investigasi kami, adanya dugaan mafia tanah dengan cara dan modus operandi permainan lahan yang dilakukan oleh oknum BPN Kabupaten Bogor terhadap tanah seluas 34 hektar milik Kas Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Zayyen juga mengungkapkan, pada  tanggal 19 Juli 2024 Pemerintah Desa (Pemdes) Bojong Koneng telah melayangkan pengaduan kepada Sat Reskrim Polres Bogor atas penerbitan 14 sertipikat pengganti dengan ditembuskan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong.

Atas dasar maraknya berbagai permasalahan dalam kasus pertanahn yang diduga melibatkan sejumlah oknum BPN Kabupaten Bogor, maka Gemasura bersama masyarakat menuntut agar jabatan Kepala ATR/BPN Kabupaten Bogor, segera ditinja ulang oleh Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). “Kami mendesak kepada Kementrian ATR/BPN agar menempatkan orang-orang (pejabat-red) yang mampu menuntaskan sengketa konflik perkara yang melibatklan mafia tanah,” tandasnya. (Piya Hadi)

banner 521x10

Komentar