INILAHONLINE.COM, CIBINONG
Sedikitnya ada 77 kasus pengaduan terkait profesi Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Provinsi Jawa Barat sejak tahun 2016 hingga kini. Hal itu diungkapkan Kabid Pengayoman dan Perlindungan Hukum Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Bogor, Novalianto Kurniawan usai acara diskusi Hukum Perlindungan Hukum PPAT di Gedung Serbaguna I Pemkab Bogor, Cibinong, Rabu (9/10/2019).
“Tujuh diantara kasus pengaduan tersebut, ada yang tengah menjalani masa hukuman. Sedangkan di Kabupaten Bogor sudah ada 40 kasus pengaduan ke Pengda Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Bogor,” ujar Novalianto.

Sementara itu Ketua Pengurus Daerah (Pengda) IPPAT Kabupaten Bogor, Cynthia Kania, SH, M.Kn mengaku banyak pengaduan dari para anggota kalau dalam menjalankan tugas khawatir tersandung kasus yang pastinya akan berhubungan dengan Kepolisian, dalam hal ini Polres Bogor.
“Berangkat dari situlah kami mengadakan diskusi ini yang menghadirkan diantaranya anggota Polres Bogor. Diskusi ini boleh dikatakan sebagai pencerahan bagi para anggota agar lebih berhati-hati dalam menjalankan profesinya.” katanya
“Khususnya bagi para notaris dan PPAT muda, agar mereka tidak terjebak permainan nakal oknum-oknum tertentu,”imbuhnya.
Lebih lanjut Cynthia mengatakan, dirinya berharap, semua anggotanya, tidak perlu takut dalam menjalani profesinya selama mereka melaksanakannya berdasarkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya sebagai notaris,” tandasnya.
(Basir)
Komentar