Selama Tahun 2017, Inilah Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I Bogor

Megapolitan300 Dilihat

InilahOnline.com (Kota Bogor) – Data hasil evaluasi laporan Kinerja dipenghujung tahun 2017, Kantor Imigrasi Kelas I Bogor alami peningkatan yang cukup signifikan dibanding dengan tahun sebelumnya. Mulai dari jumlah layanan paspor hingga penindakan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA).

Dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bogor Suhendra, selama satu tahun ini kinerja Imigrasi mengalami peningkatan. Sebab, jumlah penerbitan paspor periode 2016-2017 mencapai 2.570 buku paspor.

“Jumlah penerbitan DPRI 24 halaman tahun 2016 hanya 6.478 buku paspor, tapi di tahun 2017 ini kita alami peningkatan sebanyak 5.144 yakni, menjadi 11.622 buku paspor. Sedangkan DPRI 48 halaman kita alami penurunan sebanyak 3.204 paspor, dimana pada tahun 2017 ini hanya 68.135 buku paspor dari 71.339 buku paspor di tahun 2016,” kata Suhendra kepada media saat menyampaikan capaian akhir tahun kinerja Imigrasi Kelas I Bogor dalam Kompresi persnya, di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Selasa (19/12/2017).

Tidak hanya itu, Suhendra menyatakan, penertiban Izin Tinggal Keimigrasian pada permohonan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) juga mengalami peningkatan, yaitu sebesar 154 permohonan untuk ITK dan 12 permohonan untuk ITAP.

“Untuk ITK dan ITAP pun sama alami penigkatan dimana pada 2016 lalu dari jumlah ITK sebanyak 1.365 permohonan kini menjadi 1.519 permohonan. Sementara, ITAP yang tadinya hanya 77 permohonan (2016) sekarang 89 permohonan. Berbeda dengan ITAS, kalo permohonan ITAS kita mengalami penurunan yakni sebanyak 85 dari 2.300 permohonan (2016) menjadi 2.215.” ungkapnya.

Dia menjelaskan, dari ketiga permohonan izin ITK, ITAP dan ITAS itu, negara yang paling terbanyak di 2017 yakni, China dengan jumlah 221 (ITK), Korea Selatan 435 (ITAS) dan Korean Selatan 16 permohonan untuk ITAP. “Rata-rata ketiga izin permohonan tersebut didominasi dengan maksud dan tujuan suami ikut istri atau sebaliknya, ada juga sebagian pelajar/mahasiswa dan lain-lain,” bebernya.

Selain itu, yang paling terpenting adalah penindakan pengawasan terhadap pelanggaran yang dilakukan para imigran, seperti tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dilakukan terhadap 104 WNA dari 19 negara dan tindakan administrasi keimigrasian WNA yang overstay (melebihi izin tinggal) sebanyak 110 orang.

“Pelanggaran Overstay ada 110 orang dan penyalahgunaan izin tinggal ada 104 orang dengan total 861 hari. Dari dua pelanggaran itu, terkena biaya denda sebanyak Rp 258,3 juta dan semuanya sudah kami setorkan ke Kas Negara sebagai Peneriamaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ucap Suhendra.

Keberhasilan itu, menurutnya, berkat peran dari tim pora yang dibentuk oleh Kanim Bogor dan juga masyarakat kota/kabupaten Bogor. “Untuk meningkatkan pengawasan tersebut, kami sangat membutuhkan peran aktif dari masyarakat. Untuk memfasilitasi itu, kita buka inovasi layanan SMS Gateway. Jadi, ketika masyarakat mengetahui keberadaan orang asing (WNA) diwilayahnya, mereka bisa menginformasikan lewar SMS Gateway dan tim kita akan segera menindaklajutinya,” tandasnya. (Nicko)

banner 521x10

Komentar