Semua Perusahaan di Jateng Tidak Ada yang Ajukan Penangguhan UMK 2018

Bisnis & Ekonomi297 Dilihat

InilahOnline.com (Semarang-Jateng) – Masalah pengupahan di wilayah Provinsi Jawa Tengah sampai batas akhir pengajuan penangguhan, atas pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2018 yakni 21 Desember 2017, ternyata tidak ada satupun perusahaan atau penyedia lapangan kerja di Jateng yang keberatan.

”Karena tidak ada yang ajukan keberatan, berarti nihil. Artinya setiap perusahaan wajib membayar minimal sesuai UMK 2018 mulai Januari mendatang,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Wika Bintang, Selasa (26/12/2017).

Wika berharap, karena sudah tidak ada yang mengajukan penangguhan atau keberatan, maka penyedia lapangan kerja diharap melaksanakan keputusan nominal UMK 2018 sesuai daerah masing-masing.

”Kami imbau semua perusahaan mematuhi aturan yang ada. Jangan sampai ada teguran apalagi sampai ada sanksi,”sergahnya.

Namun demikian, Wika, juga mengimbau bagi seluruh perusahaan untuk melaksanakan pemberian upah berdasar Struktur Skala Upah. Sebab sesuai perundangan, aturan itu sudah harus berlaku sejak Oktober 2017 lalu. ”Oleh karena itu, semua ini sifatnya wajib,”tegasnya.

TABEL KENAIKAN UMK 2018 JATENG

Menyinggung tenaga pengawas, Wika mengungkapkan, adanya keterbatasan jumlah pegawai pengawas ketenagakerjaan, maka diharapkan masyarakat turut serta melakukan pengawasan. Masyarakat diimbau untuk melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota di daerahnya masing-masing jika ditemukan pelanggaran.

”Masyarakat dipersilakan laporkan ke Dinas tTnaga Kerja kabupaten/kota ataupun provinsi, jika ditemukan pelanggaran, baik terhadap tidak diterapkannya nominal UMK dan tidak dibuatnya Struktur Sekala Upah,”ujarnya.

Meski demikian, pihaknya saat ini masih terus melakukan pendampingan terhadap perusahaan yang akan menyusun Struktur Skala Upah. Sebab ternyata masih banyak yang belum membuatnya.

”Hingga kini masih banyak perusahaan yang perlu pendampingan,”katanya.

Anggota Komisi E DPRD Jateng, Muh Zen Adv mengatakan, secara prinsip legislatif berharap seluruh perusahaan atau penyedia lapangan kerja mematuhi pelaksanaan UMK yang telah ditetapkan.

”Selain itu, juga harus segera menyusun struktur skala upah bagi yang belum membuatnya. Sebab ketentuan ini adalah kewajiban yang mesti dilaksanakan,”paparnya.

DPRD Jateng, mwnurut Muh Zen, akan melakukan pantauan termasuk mendorong pengawas, agar lebih maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Jateng, terkait dengan hak-hak buruh lainnya. Terlebih, pengawas perusahaan sekarang sudah menjadi kewenangan provinsi dari sebelumnya dari kabupaten/kota.

”Terkait dengan Jateng yang masih kekurangan pengawas perusahaan, kami berharap 2018 supaya ada penambahan yang signifikan, agar pengawasan perusahaan di Jateng terpenuhi secara baik dan ideal,” katanya.(Suparman)

banner 521x10

Komentar