Sengketa Pilkada Tupoksi MK, PN Cibinong Tolak Gugatan Pasangan JADI

INILAHONLINE.COM, CIBINONG

Terkait sengketa Pilkada Kabupaten Bogor, Majelis Hakim PN Cibinong menolak gugatan pasangan calon 03 Ade Jaro Ade-Inggrid Kansil (JADI) pada sidang yang berlangsung Rabu (15/5). Dalam amar putusannya, gugatan perdata dengan Nomor : 304/Pdt.6/2018/PN itu Ketua Majelis Hakim Ben Ronald P. Situmorang didampingi anggota majelis Tira Tirtona, dan Andri Falahandika menyatakan menolak gugatan penggugat karena eksepsi dari tergugat dan turut tergugat tentang kewenangan absolut diterima oleh majelis hakim.

“Majelis hakim berpendapat kewenangan yang berkaitan dengan sengketa Pilkada merupakan tugas pokok dan fungsi dari Mahkamah Konstusi,” kata Fitriari, SH dari Law Firm Usep Supratman, SH, MH, selaku kuasa hukum pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Ade Yasin – Iwan Setiawan dalam keterangan persnya Kamis (16/5).

Didampingi Rosadi SH dan Deni Firmansya, SH dan Ikhsan Andrias, SH, Fitriari menjelaskan, putusan majelis hakim seusai dengan pertimbangan hukum yang diajukan pihaknya tentang kewenangan absolut dari pengadilan. Dengan putusan tersebut maka posisi Bupati Bogor dan Wakil Bupati Bogor yang sudah dilantik secara hukum tidak bisa diganggu gugat lagi.

“Kami mengucapkan terima kasih karena pertimbangan majelis hakim yang telah menerima eksepsi dari para tergugat dan turut tergugat tentang kewenangan absolut sehingga menimbulkan kepastian hukum bagi penyelenggara maupun peserta Pilkada yang akan datang,” paparnya.

Sementara itu Usep Supratman, S.H.,M.H., Wakil Direktur Bidang Advokasi dan Hukum Ade Yasin-Iwan Setiawan dengan putusan majelis hakim maka proses sengketa Pilkda Kabupaten Bogor tahun 2018 telah berakhir.

“Saya apresiasi kepada masyarakat yang telah mempercayai lembaga peradilan termasuk putusannya baik di Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Negeri Cibinong,” ujarnya.

Wakil Ketua DPW PPP Jabar Bidang Advokasi dan Hukum ini juga mengapresiasi kepada masyarakat yang menjaga iklim yang kondusif di Kabupaten Bogor walau ada sengketa Pilkada di ranah hukum.

“Ini tandanya masyarakat Kabupaten Bogor sudah melek hukum dan tidak mudah di provokasi. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada para paslon Pilkada. Kompetisi sudah selesai ayo bersama-sama Ade Yasin-Iwan Setiawan untuk bergangdengan tangan membangun Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Ade Jaro-Inggrid Kansil melaui Tim Advokasi Hukumnya menggugat KPU Kabupaten Bogor, Panwaslu Kabupaten Bogor, DPRD Kabupaten Bogor, Gubernur Jawa Barat dan Presiden RI melayangkan gugatan perdata ke PN Cibinong. Gugatan yang beregister perkara No. : 304/Pdt.G/2018/PN.Cbi , Pihak Pasangan Calon Ade Jaro dan Inggrid Kansil melalui kuasa hukumnya Menggugat KPU dan Panwaslu tentang Perbuatan melawan hukum, yang mana dalam Petitumnya Penggugat Memohon agar keputusan KPU Nomor 155/PL.03.6-Kpts/2301/KPU-Kab/VII/2018, tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara Bupati/Wakil Bupati Bogor tahun 2018 tanggal 6 Juli 2018 Junto Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara di Tingkat Kabupaten Bogor Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, menyatakan keputusan KPU Kabupaten Bogor nomor 186/PL.03.7-Kpt/3201/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2018-2023 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor tahun 2018 tanggal 11 Agustus 2018 Juncto Berita Acara Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Terpilih Periode 2018-2023 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 Nomor 240/PL.03.7-BA/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 11 Agustus 2018 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, menghukum tergugat 1 dan 2 untuk secara tanggung renteng Rp 2.225.562.000 dan menghukum tergugat 1 dan 2 membayar kerugian immaterial kepada penggugat sebesar Rp 100 Juta. Dengan adanya Putusan PN Cibinong tersebut dengan sendirinya Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

(Zack)

banner 521x10

Komentar