Sidang Tiga Emak-Emak dalam Kasus Video Kampanye Hitam Tidak Didampingi Kuasa Hukumnya

INILAHONLINE.COM, KARAWANG

Persidangan Kasus video kampanye hitam terhadap Capres Petahana Joko Widodo (Jokowi) yang melibatkan 3 emak-emak menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang,pada Kamis 16/5/2019.

Ketiga Emak-emak tersebut adalah Engkay Sugiarti (39), Ika Peranika (36), dan Citra Widianingsih (38).

Dalam sidang perdana itu, tiga emak ini didakwa pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Perwakilan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dalam sidang perdana ini, terdiri dari 7 orang JPU.

Donal Situmorang, menjelaskan persidangan perdana ke tiga emak-emak merupakan buntut kasus video kampanye hitam yang dilakukan nya kepada Jokowi saat menjelang Pemilu lalu.

Persidangan tersebut dipimpin oleh hakim Elvina. Hingga pembacaan dakwaan usai, kuasa hukum emak-emak tidak hadir.

“Tidak tahu alasan kuasa hukum terdakwa tidak hadir, namun sebelumnya sempat akan hadir, sehingga sidang ditunda” ujar Donald usai persidangan.

(CJ/JUNUDI)

banner 521x10

Komentar