Setelah Dilaporkan Ke Polisi oleh PT Sentul City, Alfian Tito Digugat Ke PN Cibinong

INILAHONLINE.COM, CIBINONG

Setelah PT Sentul City (SC) Tbk melaporkan Alfian Tito Suryansyah ke Polisi, kini PT SC melalui kuasa hukumnya juga menggugat balik Alfian Tito Suryansyah di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Pasalnya, PT SC sudah berupaya melakukan penyelesaian secara musyawarah, tapi saudara Alfian Tito tetap ngotot menempuh pengadilan PKPU, sehingga PT SC menggugat kepada yang bersangkutan. Demikian dikatakan kuasa hukum PT Sentul City Tbk dari Kantor Pengacara dan Penasihat Hukum WJN Tantawi J. Nasution SH & Partner kepada media, Minggu (6/12/2020)

’’Saudara.Alfian Tito diduga memilik iitikad tidak baik, sehingga kami selain melaporkan yang bersangkutan ke Polisi atas dugaan tindak penipuan, kami juga menggugat ke PN Cibinong. Adapun gugatannya adalah perbuatan melawan hukum,” Tantawi.

Menurutnya, pihaknya selaku kuasa hukum PT.SC sudah mendaftarkan gugatan ini dengan nomor perkara 363/Pdt.G/2020/PN Cibinong, dengan tergugat saudara Alfian Tito Suryansyah, beralamat Jl. Bali Matraman No. 23, RT. 010/RW. 002, Kelurahan Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, yang sebelumnya memohon PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan termohon PT Sentul City Tbk.

‘’Perlu dijelaskan, sebelumnya kami sudah berupaya melakukan penyelesaian secara musyawarah, tapi saudara Alfian Tito tetap ngotot menempuh pengadilan PKPU,’’ ujar Tantawi kepada media.

Mengapa gugatan ini didaftar di PN Cibinong? Karena dalam Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) juga dijelaskan bahwa penggugat dan tergugat telah setuju dan bersepakat untuk memilih PN Cibinong sebagai tempat penyelesaian sengketa sebagaimana disepakati oleh kedua belah pihak dalam PPJB tersebut.

“Dalam PPJB antara penggugat dan tergugat, 6 Maret 2015, yang dibuat di hadapan Notaris Flora Elisabeth, SH di Bogor, atas tanah dan bangunan di Jalan Gunung Kelimutu No. 0078, Green Mountain – Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan harga jual-beli sebesar Rp. 901.735.020,” paparnya.

Lebih lanjut Tantawi menjelaskan, sebagai tindak lanjut dar penandatanagan PPJB tesebut, menurut Tantawi, PT.SC telah mengirimkan undangan seraht erima tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Gunung Kelimutu No. 0078, Green Mountain – Sentul City, melalui Surat tertanggal 18 November 2020 kepada tergugat, namun demikian tergugat tidak memenuhi undangan tersebut.

“Tampaknya tergugat lupa bahwa dalam pasal 7.5 PPJB 0090/GMT/PPJBT/SC/III/2015 tertanggal 6 Maret 2015 telah mengatur mekanisme serah terima otomatis, Apabila pihak kedua tidak memenuhi undangan serah terima dari Pihak Pertama selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kalender terhitung sejak tanggal surat undangan tersebut, yang dikirimkan melalui kurir atau perusahaan expedisi yang ditunjuk oleh Pihak Pertama, maka dengan telah lewatnya waktu Pihak Kedua dianggap menyetujui SerahTerima Tanah dan Bangunan secara Otomatis” jelas Tantawi.

Masih kata Tantawi, merujuk pada pasal 7.5 tersebut, maka tindakan saudara Alfian Tito selaku tergugat yang tidak memenuhi undangan serah terima tanahdan bangunan dari PT.SC selaku penggugat tertanggal 18 November 2020, maka tergugat dapat dianggap telah menyetujui serah terima tanah dan bangunan.

“Sesuai mekanisme serah terima otomatis sebagaimana telah disepakati kedua belah pihak, sesungguhnya serah terima unit berupa tanah dan bangunan oleh penggugat dengan tergugat telah selesai dan telah sempurna berdasarkan PPJB No. 0090/GMT/PPJBT/SC/III/2015 tertanggal 6 Maret 2015,” tandasnya.

Namun Anehnya, menurut Tantawi, pada 16 November 2020, terguga tternyata telah mengajukan permohonan PKPU terhadap penggugat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan register perkara No.287/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Tergugat selaku pemohon PKPU mendalilkan bahwa PT.SC tidak menyerahkan tanah dan bangunan tersebut, sehingga berdasarkan alas an tersebut tergugat kemudian mendalilkan bahwa penggugat mempunyai utang kepada tergugat yakni sebesar Rp. 901.735.020.

‘’Alasan tergugat ini jelas mengada-ada. Faktanya, penggugat sudah pernah mengundang tergugat untuk serah terima tanah dan bangunan pada tanggal 18 November 2020, akan tetapi undangan kami itu tidak dipenuhi oleh tergugat. Sikap tergugat yang menolak serah terima unit dan juga menolak refund jelas-jelas merupakan tindakan melawa hokum,” imbuhnya.

Lapor Polisi dan Gugat Ke PN Cibinong

Sebelum PT Sentul City menggugat balik Alfian Tito Suryansyah di PN Cibinong, PT SC sudah melaporkan yang bersangkutan Alfian kepada pihak kepolisian dengan dugaan perbuatan melawan hukum. ‘’Benar, kami sudah melaporkan saudara Alfian Tito Suryansyah ke Polsek Babakan Madang, Kabupaten Bogor,’’ kata Farhan Faisal SH, MH, internal legal PT Sentul City Tbk kepada media, Jumat (4/12/2020)

Dalam Laporan Polisi (LP) bernomor : 336/XII/2020/JBR/RES BOGOR/SEKTOR BABAKAN MADANG disebutkan, bahwa pada hari Selasa tanggal 17 November 2020 sekitar jam 10.38 WIB, di Kantor Pemasaran Sentul City, Desa Cipambuan, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan uang sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang dilakukan Alfian Tito, dengan korban PT Sentul City Tbk.

‘’Atas Laporan ke Polisi tersebut, kami sudah memberikan semua data ke Polisi,’’ kata Farhan.

Dalam laporan ini juga dijelaskan kronologi kejadian, yakni pada awalnya terlapor Alfian Tito mendatangi kantor pemasaran PT Sentul City untuk melakukan pengambilan unit rumah yang berlokasi di Green Mountain Jalan Gunung Kelimutu Nomor 0078 Sentul City Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Setelah sepakat dengan pihak PT Sentul City Tbk, terlapor melakukan pembayaran sebesar Rp 901.735.020 (Sembilan ratus satu juta tujuh ratus tigapuluh lima ribu duapuluh rupiah) dengan cara pembayaran bertahap selama satutahun.

Lalu, pada tanggal 26 Oktober 2020, kuasa hukum terlapor mengirim surat somasi pertama yang isinya permintaan serah terima dan atau pengembalian uang (refund). Kemudian pada tanggal 2 November 2020, kuasa hokum pelaku mengirim surat somasi kedua yang isinya sama dengan surat somasi pertama. Namun setelah unit rumah yang dibeli pelaku dari PT Sentul City Tbk selesai dibangun, pelaku justru terlapor menolak serah terima dan juga pengembalian uang.

“ Pada tanggal 17 November 2020, PT Sentul City Tbk menerima surat dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat perihal panggilan sidang menghadap dalam perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU),’’ ungkap Farhan.

Menurut Farhan, atas kejadian tersebut pelapor atau korban dalam hal ini PT Sentul City Tbk mengalami kerugian uang sebesar Rp 1.000.000.000. “Dalam waktu dekat, pihak kepolisian segera memanggil terlapor untuk diperiksa,” pungkasnya.

Sementara itu, Alfian Tito Suryansah ketika dikonfirmasi melalui nomor wahatshap (WA)-nya +62812 1672 **** hingga berita ini diturunkan tidak ada jawaban. Selanjutnya, ketika dilakukan konfirmasi kepada kuasa hukumnya Salim, SH melalui nomor WA a-nya +62812 8827 **** sempat dijawab, namun jawabannya itu telah dihapus oleh yang bersangkutan. (Piya Hadi)

banner 521x10

Komentar