INILAHONLINE.COM, SEMARANG
Pertama dalam sejarah, Kepala Badan Pengawasan Obat Makanan (POM), Balai Besar (BB) POM Semarang di praperadilan-kan oleh Oei Min Gie, pengusaha obat/kosmetika di Kp Jaksa Semarang. Sidang dipimpin Hakim Tunggal, Pengadilan Negeri Semarang, Arkanu SH M.Hum, berlangsung marathon. Digelar pertama Senin (22 Juli 2019), fonish akan dibacakan Senin mendatang.
Oei Min Gie (Pemohon), diwakili Pengacara Sudiharto SH dari Mayong-Jepara. Kepala BB POM Semarang (Termohon) diwakili tiga kuasa hukum. Pada sidang pertama, Sudiharto SH mengatakan, tak mengajukan saksi tapi bukti-bukti tertulis. Dan BB POM Semarang, sedikitnya mengajukan tiga saksi untuk didengar keterangannya dimuka sidang.
Oei Min Gie, pengusaha obat/kosmetika di Kp.Gg.Jaksa Semarang, tak terima atas sikap petugas BB POM, menggeledah, merampas dagangan dan menetapkannya sebagai tersangka, 18 Juni 2019. Diwakili Tiptop & Associates, Perum Mayong Raya Indah, Desa Singorojo, Mayong, Jepara, mengajukan gugatan pra-peradilan di PN Semarang.
Menurut Sudiharto SH (Tiptop), petugas Balai Besar POM Semarang, mendatangi gudang milik kliennya di Kp.Gg.Jaksa, tanpa didampingi penyidik Kepolisian, 18 Juni 2019. Petugas hanya menunjukan Surat Perintah Penggledahan No.SPPR/BBPOM/VI/2019/PPNS. “tanpa menunjukan Surat Ijin dari Pengadilan”.

Petugas menemukan produk kosmetika/obat tanpa surat ijin edar/dokumen lain (TIE). Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan No.SPRIN/08/BBPOM/IV/2019/ PPNS, juga “tanpa menunjukan Surat Ijin Pengadilan”, petugas menyita barang hasil temuan dari gudang.
Diwaktu bersamaan petugas menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Kepala Kejaksaan Negeri Semarang dan Polda Jawa Tengah. Maka diwaktu bersamaan, Balai Besar POM Semarang serentak mengeluarkan tiga surat ; Surat Perintah Penggeledahan, Surat Perintah Penyitaan dan SPDP untuk Jaksa dan Polisi.
Menurut Sudiharto SH, penggeledahan petugas BB POM Semarang, tidak sah secara hukum karena tanpa disertai Surat Ijin dari Pengadilan. Juga dengan penyitaan barang, tidak sah karena juga tak disertai Surat Ijin dari Pengadilan. Dalam penggeledahan/penyitaan, petugas BB POM tak didampingi/koordinasi dengan penyidik Kepolisian.
Status tersangka Oei Min Gie (21 Juni 2019), disebut janggal dan tidak sah. Sebab BB POM belum melakukan proses penyidikan, bukti-bukti pendukung belum ada. Sebab Oei Mien Gie baru diperiksa 25 Juni 2019. Ada praktisi hukum berpendapat, praperadilan hanya menunda perkara. Jika Pemohon menang, aparat bisa kembali melaksanakan tugas dengan surat lengkap. Bahkan tersangka bisa ditahan.
(Heru Christiyono Amar)
Komentar