Tiga Kelompok Begal Jalanan Berhasil Dilumpuhkan Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng

INILAHONLINE.COM, SEMARANG – Tiga kelompok begal jalanan yang malang melintang melakukan kekerasan berbeda jaringan, berhasil dilumpuhkan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimnum Polda Jateng. Tiga kelompok pencurian dan kekerasan dengan sepuluh tersangka ini, kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolda Jateng.

”Tiga jaringan dengan wilayah operasi Pantura Jateng, dengan tiga tempat kejadian perkara ini dalam waktu dua belas hari berhasil ditangkap petugas beserta barang buktinya, ”ujar Kapolda Jateng Irjel Pol Condro Kirono kepada awak media dalam konperensi pers di depan Gedung Mapolda Jalan Pahlawan Semarang, Rabu, (1/8/2018).

Menurut Kapolda, untuk melancarkan aksinya di jalanan ada satu kelompok dengan modus menyamar sebagai aparat kepolisian dengan pakaian dinas lengkap beserta pangkat, melakukan layaknya operasi dengan sasaran mencegah sebuah kendaraan roda empat merk Grand Livina serta satu mobil truk box yang berisi 420 unit smartphone senilai Rp 450 juta.

”Dari kelompok ini dipimpin oleh Robert alias Obet dengan empat tersangka, mempunyai wilayah operasi di Batang, Slawi Tegal, Pekalongan, lamongan Jatim, Bandung Jabar dan Ungaran Kabupaten Semarang,”paparnya.

DIijelaskan, dari kelompok ini yang menyaru menjadi anggota polisi dengan sadis melakukan penganiayaan terhadap tersangka, setelah berhasil dilumpuhkan korban selanjutnya disekap dan dilakban mulutnya sehingga tidak bisa bersuara.

”Kejadian ini yang menjadi korban adalah PT Sun Nusantara Abadi yang menganngkut Smarphone merek Advan dengan nilai Rp 450 juta,”papar petugas.

Selain itu, lanjut petugas, penangkapan dengan waktu 12 hari ini berhasil membekuk komplotan yang malang melintang dalam dunia kejahatan, sehingga mereka tidak segan-segan melakukan pengeniayaan terhadap korbannya.

”Otak perencana atau eksekutor RBT dalam kasus ini yaitu, KKh selaku memberhentikan mobil dan mengancam sopir, RD sebagai eksekutor dan AG masih dalam pencarian orang (DPO),”ujar petugas.

Selain itu, lanjut petugas, kelompok dengan empat tersangka dalam aksinya menggunkan mobil Nissan Extral berhasil diamankan sebagai barang bukti bersama dengan 32 box hp merek Advan, alat perusak kunci, empat hp milik tersangka, juga pakaian dan atribut Polri.

”Tempat kejadian perkara kelompok ini ternyata cukup banyak, setidaknya ada delapan TKP lain yang berhasil mereka lakukan pencurian. Rata-rata korban mengalami kerugian Rp 50 juta sampai Rp 100 juta,”ujar petugas lainnya.

Kelompok kedua, lanjut Kapolda, mempunyai wilayah operasi dengan tempat kejadian perkara di daerah Blora, Purworejo dan Purbalingga. Modus yang mereka gunakan sama dengan kelompok pertama menyamar menjadi anggota polisi dan melakukan pencurian dan kekerasan (curas). Mereka setelah melumpuhkan sopirnya dan ditinggal ditepi jalan begitu saja.

”Dari kelompok Mujiyanto alias Bagol dengan dua tersangka ini, berhasil diamankan satu unit mobil truk berisi 1,5 ton bahan Wig dengan harga senilai Rp 750 juta,”tuturnya.

Sementara kelompok ketiga yaitu kelompok Palembang-Lampung dengan empat tersangka dengan tempat kejadian perkara di Slawi Tegal dan Pemalang. Mereka dalam melakukan aksinya dengan memecah kaca mobil para nasabah bank, yang usai mengambil uang. Setelah mendapatkan hasil mereka melarikan diri dengan kendaraan yang sudah disiapkan sebelumnya.

”Kelompok dengan empat tersangka yang berhasil diamankan adalah tiga unit sepeda motor dan uang Rp 150 juta, serta uang tunai Rp 69.750.000 serta hp yang digunakan sebagai alat komunikasi, ”ujar Kapolda.

Kapolda yang didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Agus mengatakan, sebelum melakukan tindakan kejahatan dua tersangka ini menggambar sasaran didalam bank, setelah sasaran ditentukan selanjutnya pelaku membuntuti dan menguntitnya dari belakang.

”Di saat korban berhenti atau parkir, tersangka melakukan aksinya dengan memecah kaca serta mengambil barang yang berada didalam mobil,”paparnya.

Namun demikian, Kapolda menyatakan, dari berbagai kejahatan yang berhasil diungkap ini para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, bagi tersangka yang melakukan pencurian disertai kekerasan.terhadap orang serta hukuman penjara dua belas tahun dijatuhkan.

”Berbeda dengan mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki melawan hukum dilakukan dua orang atau lebh bisa diancam hukuman penjara selama lima tahun,”tegas Kapolda.(Suparman)

banner 521x10

Komentar