InilahOnline.com (Bandung) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama PT Jabar Bersih Lestari menandatangani kontrak bersama untuk pembangunan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Lulut Nambo (Luna) di Kabupaten Bogor. Penandatangan dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) dan Direktur Utama PT Jabar Bersih Lestari Doyun Yu di Ruang Papandayan Gedung Sate, Jl. Diponegoro No. 22, Kota Bandung, Rabu (21/6/2017).
Skema pengerjaan yang diterapkan dalam proyek ini adalah Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). PT Jabar Bersih Lestari merupakan pemenang tender yang dibentuk oleh konsorsium untuk pengadaan infrastruktur pengelolaan sampah. TPPAS Luna ini menampung sampah dari masyarakat Kabupaten/Kota Bogor dan Kota Depok dengan populasi hampir 9 juta jiwa.
Usai penandatanganan kontrak, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengatakan bahwa melalui kontrak ini maka secara resmi pembangunan TPPAS Luna akan segera dilakukan. Hal ini menjadi yang pertama di Jawa Barat TPPAS dibangun dengan skema KPBU.
TPPAS Nambo akan menghasilkan sampah kering atau RDF yang akan menjadi bahan bakar pembuatan semen. Refuse Derived Fuel (RDF) merupakan sampah kering hasil pemisahan sampah berupa bahan sampah yang mudah terbakar seperti plastik dan bahan sulit terbakar lainnya.
Proses di Nambo lebih sederhana serta berbiaya rendah. PT Indocement akan menjadi konsumen bahan bakar yang dihasilkan TPPAS Luna. “Teknologi yang dijalankan nanti melakukan proses pengolahan sampah akhir. Kemudian hasilnya itu RDF atau sampah kering. Kemudian nanti dibeli oleh Indocement yang akan menjadi baha bakar pembuatan semen,” ujar Aher.
Apabila dalam waktu enam bulan ke depan proyek ini tidak berjalan maka kontrak ini akan diputus. Namun, Aher yakin proyek ini akan terus berlangsung karena dalam konsorsium ini telah ada modal kerja 30% atau sekitar Rp 180 Miliar total anggaran yang dibutuhkan Rp 600 Miliar untuk pembangunan TPPAS Luna.
Meskipun nantinya telah ada TPPAS Luna juga TPPAS Legok Nangka, Aher tetap mendorong kabupaten/kota di Jawa Barat agar memiliki TPPAS secara mandiri. “Tentu saat yang sama juga kita mendorong bupati/walikota menyiapkan tempat pengolahan sampah masing-masing. Sebab di Undang-Undang tentang sampah, sampah itu urusan wajib kabupaten/kota. Urusan pilihan provinsi. Jadi provinsi (Pemerintah Provinsi) sunah bikin ginian, kabupaten/kota wajib. Begitu kira-kira,” papar Aher.
Jenis teknologi pengolahan sampah yang akan diterapkan TPPAS Luna secara mekanik dan biologi. Artinya teknologi ini akan mengolah sampah menjadi bahan bakar padat atau RDF yang dapat digunakan sebagai pengganti batu bara untuk untuk industri semen atau pembangkit listrik. Teknologi ini memiliki kapasitas olah sampah 1.500 sampai 1.800 ton per hari. (Frida).
Komentar