Vaksinasi Anak Tersedia, Anggota Komisi X DPR Ingatkan Mendikbudristek untuk Tidak Tergesa-gesa Selengarakan PTM

Berita, Nasional, Politik460 Dilihat

INILAHONLINE.COM, JAKARTA — Terbitnya rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) akhir Juni 2021 lalu bahwa telah tersedia vaksinasi untuk anak usia 12-17 tahun. Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengingatkan pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi (Kemendikbudristek) serta pemerintah daerah, agar jangan tergesa-gesa tergesa menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

“Kabar bahwa vaksinasi sudah dapat dilakukan pada anak usia 12-17 ini tentu merupakan satu kabar baik yang patut kita syukuri. Namun, kita harus ingat, hal ini jangan menjadikan kita lengah dan menyepelekan ancaman Covid-19. Termasuk dalam hal rencana pembelajaran tatap muka jangan kemudian jadi digampangin karena merasa semua sudah terlindungi dengan vaksin,” ujar Ledia, seperti dilansir laman Parlementaria, Selasa (6/7/2021).

Rekomendasi IDAI tersebut menyatakan bahwa anak usia 12-17 tahun di Indonesia, sudah dapat divaksinasi menggunakan Vaksin Sinovac dari hasil Uji Klinis Fase I dan II Vaksin Sinovac pada anak untuk rentang usia 3-17 tahun di Tiongkok, dengan hasil aman.

Tidak hanya itu, IDAI juga menjelaskan vaksin tersebut sudah tersedia di Indonesia sehingga memungkinkan untuk diberikan. Adapun Pemilihan prioritas usia 12-17 tahun diambil mengingat pada usia ini tingkat mobilitas anak cenderung tinggi dan sudah mampu menyampaikan keluhan bila terjadi keluhan KIPI.

Politisi PKS ini berharap pemberian vaksinasi merupakan salah satu ikhtiar untuk memberikan perlindungan masyarakat dari terpapar dan mengalami efek berat Covid-19, di tengah upaya pemerintah menekan laju pandemi. “Sayangnya, masih ada beberapa pemahaman keliru di tengah masyarakat bahwa sudah divaksinasi artinya sudah kebal hingga protokol kesehatan pun terabaikan,” ujar Ledia.

Ledia pun mengingatkan bahwa pascavaksinasi setiap orang tetap harus menjalankan protokol kesehatan 5M dengan ketat. Juga, setiap kementerian, lembaga, organisasi termasuk sekolah harus pula mempersiapkan sarana-prasarana penunjang protokol kesehatan.

“Jadi sebelum menuju Pembelajaran Tatap Muka terbatas, entah bisa dilakukan semester ini atau bahkan tahun depan, sekolah wajib sudah memiliki sarana-prasarana protokol kesehatan yang memadai. Antara lain cukup sarana sanitasi, seperti tempat-tempat cuci tangan, hand sanitizer, lalu ada tempat sampah khusus masker, menyiapkan alat belajar mengajar yang sudah bertanda khusus hingga menyiapkan Standard Operational Procedure (SOP) terkait PTM di masa pandemi, mekanisme pengawasan, evaluasi termasuk rujukan tracing jika kemudian ada yang terkonfirmasi positif Covid-19,” tegas Ledia.

Menurut Ledia, sekolah akan menjadi tempat pertemuan rutin dari individu-individu yang unik secara kondisi kesehatan, kebiasaan dan perilaku. Hal ini tentu akan menjadi titik perhatian tersendiri yang harus siap diantisipasi baik oleh orang tua maupun sekolah.

“Ada anak yang kondisi kesehatannya mungkin lebih rentan dibanding anak lain, ada anak yang alergi dan mudah terpicu, ada yang harus diingatkan berulang-ulang untuk memakai masker dengan benar dan tidak membuang limbah masker sembarangan, ada yang senangnya kumpul-kumpul. Hal-hal seperti ini tentu harus diantisipasi betul baik oleh orang tua maupun sekolah karena kita tidak ingin sekolah menjadi klaster baru penyebaran Covid-19,” harapnya

Untuk itu, Ledia meminta pemerintah khususnya Kemendikbudristek dan pemda untuk berhati-hati dalam mendorong rencana pembelajaran tatap muka. “Prinsip utamanya adalah kesehatan dan keselamatan masyarakat termasuk siswa, guru, tenaga kependidikan dan keluarga siswa harus menjadi prioritas nomor satu. Sehingga tercapainya pemerataan vaksinasi harus bisa dipastikan serta penyiapan sarana prasarana penunjang protokol kesehatan harus diperhatikan dengan sangat cermat, detail dan berkesinambungan dalam pengawasan serta evaluasinya,” tandasnya. (***/red)

banner 521x10

Komentar