INILAHONLINE.COM, BOGOR
Wali Kota Bogor Bima Arya mengimbau warga Kota Bogor untuk melaksanakan Shalat Idulfitri di rumah demi putusnya mata rantai Covid-19.
Bima menyampaikan bahwa imbauan tersebut berpedoman kepada Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Gubernur Jawa Barat yang menyatakan Salat Idulfitri diperbolehkan hanya pada zona hijau Covid-19.
“Pemkot Bogor sepakat dan berpedoman pada Fatwa MUl dan Gubernur Jawa Barat, terkait aturan shalat Idul Fitri saat pandemi Wabah Covid-19,” katanya kepada wartawan.
Dalam Fatwa itu, kata Bima menyebutkan, untuk Shalat Idul Fitri diperbolehkan di daerah yang sudah aman dari potensi penularan. Kalau definisi aman adalah zona hijau.
“Ya di Bogor belum ada yang aman,” tegasnya.
Bima menambahkan bahwa dirinya sepakat dengar Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang menyatakan bahwa zona aman tepatnya disebut untuk wilayah terpencil di pedesaan sedangkan Kota Bogor sangat terintegrasi, beririsan, dan memiliki mobilitas warga yang tinggi.
“Jadi tidak ada kriteria aman. Ini sejalan dengan Fatwa MUI jadi harus dipahami, Bogor ini seluruh kelurahan ada ODP-nya jadi dalam hal kawasan berpotensi penularan tinggi maka boleh meninggalkan Salat Id dan Jumat,” ungkap Bima.
Menurut Bima, pihaknya akan membuat surat edaran yang ditandatangani Forkompinda yang pada intinya berisikan imbauan melarang warga melakukan aktivitas takbir keliling ataupun kegiatan di luar yang mengundang kerumunan.
“Memberikan pengertian kepada warga untuk melaksanakan Salat Id di rumah,” kata Bima
(Periksa Ginting)
Komentar