Walikota Semarang Copot Pejabat Eselon Tiga Terbukti Lakukan Pungli

InilahOnline.com (Semarang-Jateng) – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi dengan tegas telah memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pungli. Setidaknya ada satu pejabat eselon IIIA yang dicopot jabatannya dan diturunkan pangkatnya.

‘’Pencopotan ini dengan terpaksa dilakukan karena pejabat tersebut suka mengambil uang proyek dan ambil uang dari masyarakat. Setelah ditangani Inspektorat dan terbukti, selanjutnya diberikan sanksi tegas berupa penurunan pangkat dan pencopotan jabatan,’’ujarnya seusai penyerahan laporan hasil kinerja Tim Saber Pungli Kota Semarang selama 2017 di Komplek Balaikota Semarang, Senin (12/2/2018).

Menurut Walikota, terungkapnya kasus pungli itu berawal dari aduan masyarakat. Tidak perlu saya sampaikan siapa orangnya. Banyak yang sudah tahu meski mereka adalah seorang pejabat. ‘’Jadi identitas pejabat tidak perlu diperjelas,’’paparnya.

Hendi yang juga menjadi penanggungjawab tim saber pungli Kota Semarang, mengapresiasi kinerja tim saber pungli Kota Semarang. Meski baru satu tahun terbentuk, namun menunjukan hasil kinerja yang di luar dugaan.

‘’Dalam tahun pertama tim saber pungli yang sifatnya sosialisasi, justru sudah melakukan penanganan dan operasi tangkap tangan (OTT). Di antaranya, adanya 34 aduan pungli yang 17 aduan di antaranya telah ditangani,’’ujarnya.

Ia menjelaskan, kinerja yang baik sebagai langkah awal yang positif, seharusnya tahun pertama itu sosialisasi dan tahun 2018 ini penindakan. Tapi ternyata sudah jauh dari itu. ‘’Kami harapkan masyarakat semakin sadar, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh,” ujarnya.

Terkait sanksi agar memberikan shock terapi, Hendi mengatakan, akan berkoordinasi lebih lanjut dengan tim saber pungli. Termasuk adanya masukan pemberian sanksi sosial yang nantinya akan dikaji terlebih dahulu. Oleh karena itu, meminta kepada masyarakat untuk turut serta memberantas praktik pungli yang terjadi di Kota Semarang, dengan melaporkannya langsung melalui kanal Lapor Hendi maupun ke tim saber pungli.

“Kami membuka kran selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk melaporkan praktik pungli. Bisa melalui lapor hendi atau langsung ke saber pungli. Sepanjang masyarakat tidak nyaman terhadap pelayanan di Kota Semarang,” jelasnya.

Dicontohkannya, praktik pungli yang sudah terungkap di antaranya tarif parkir dari yang seharusnya Rp 2.000 kemudian ditarik Rp 5.000. Di samping itu, contohnya, pemasangan jaringan PDAM dari harusnya Rp 1,5 juta dimintai 2,5 juta.

“Ada juga pembuatan e-KTP, dari harusnya gratis nyatanya dimintai Rp 200 ribu atau Rp 300 ribu. Laporkan saja hal itu kepada kami,” tegasnya.

Sementara itu Dandim 0733 BS Kota Semarang Kolonel Inf M Taufiq Zega, mengusulkan adanya penambahan sanksi yang diberikan kepada pelaku pungutan liar (Pungli). Hal itu karena sanksi yang diberikan kepada pelaku Pungli dinilai kurang memberikan efek jera.

“Saya usul kalau sanksi pelaku pungli ditambah sanksi sosial. Karena sejauh ini sanksinya belum memberikan efek jera,” kata Zega saat rapat koordinasi tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Kota Semarang 2018.

Sejauh ini, katanya, sanksi yang diberikan kepada pelaku yang tertangkap melakukan Pungli baru sebatas tindak pidana ringan (Tipiring) dengan dikenai denda. Apalagi hal ini berlaku bagi pelaku non aparatur sipil negara (ASN).

‘’Para pelaku ASN, diserahkan kepada Pemkot Semarang melalui inspektorat. Sanksinya disesuaikan aturan yang berlaku,” ujar Zega yang juga merupakan Wakil Penanggungjawab Tim Saber Pungli Kota Semarang itu.

Ketua pelaksana tim saber pungli Kota Semarang, AKBP Enriko Sugiharto Silalahi mengungkapkan, selama 2017 lalu pihaknya menerima 34 aduan Pungli. Dari jumlah tersebut 17 aduan sudah ditindaklanjuti dan 17 aduan lainnya masih proses penyelidikan.

“Dari yang sudah ditindaklanjuti, 7 aduan terbukti pungli dan 10 aduan tidak terbukti,” ungkapnya

Ia memaparkan, mayoritas aduan yang masuk ke tim saber pungli yaitu mengenai parkir yang tidak sesuai ketentuan. Dia mencontohkan dari yang seharusnya tarif parkir dikenai Rp 2.000, menjadi Rp 5.000 per kendaraan.

‘’Saat ini pihaknya sedang mendalami tiga jenis parkir yaitu parkir umum, khusus dan swasta. Sementara yang bisa ditangani tim saber pungli yaitu parkir umum. Selain tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan, juga karena izinnya habis dan parkir yang tidak berizin. Itu semua kami tangani,’’tegasnya.(Suparman)

banner 521x10

Komentar