Aset Rp 13,8 Miliar Terkait Situs Judi Online Disita, WNA China Jadi Pengendalinya

Berita, Hukkrim, Nasional97 Dilihat

INILAHONLINE.COM, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 13,8 miliar yang diduga terkait dengan situs perjudian online SLOT82-78.

Penyitaan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terkait aliran dana dari aktivitas perjudian yang dikendalikan warga negara asing asal China. Pekan lalu, Direktorat Siber juga telah menyita aset senilai Rp 70,1 miliar dalam kasus yang sama.

Aset senilai Rp 13,8 miliar ini disita pada Jumat (8/11/2024). Dalam penyelidikan, Bareskrim Polri telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya berinisial RA, AF, RH, RAP, HJ, FH, FQ (warga negara asing), HAJ, CAS, dan EL.

Dalam proses pengungkapan, penyidik menemukan keterlibatan beberapa pihak, termasuk penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi aktivitas operasional situs tersebut.

Brigjen Himawan Dama, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa aset yang disita dari tersangka FH dan AF merupakan bagian dari penyedia jasa pembayaran yang digunakan untuk memfasilitasi operasional situs judi SLOT82-78.

“Kedua tersangka tersebut saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Sabtu (9/11/2024).

Himawan menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari tindakan tegas Polri dalam memberantas aktivitas perjudian online, yang telah menjebak banyak korban dari berbagai kalangan masyarakat.

Langkah penyitaan aset ini diharapkan mampu menekan pertumbuhan situs judi di Indonesia serta memutus rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk aktivitas ilegal.(**/PH)

banner 521x10

Komentar