BNNP Jateng Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Semarang-Mojokerto

INILAHONLINE.COM, SEMARANG

Untuk kesekian kalinya kembali Tim Pemberantasan Narkotika Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng, berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis shabu dan pil ekstasi, lintas batas provinsi antara Jateng dan Jatim.

Barang bukti dari tersangka berhasil disita sebanyak 400 gram sabu, 229 pil butir ekstasi, 1 unit mobil merek daihatsu sigra warna putih nopol S 1739 SL, 1 unit sepeda motor merek honda scopy warna cream dengan nopol G 3650 DH dan 8 buah Hp.

Tersangka berjumlah enam orang dan dua di antaranya berasal dari Mojokerto Jawa Timur, tiga tersangka lainnya berasal dari Krobokan Kota Semarang dan satu tersangka Napi dari lapas kelas IIB Pati.

”Tiga tersangka dari Krobokan Semarang, ternyata dalam melakukan aksinya erhadap bisnis narkoba ini masih dalam satu keluarga. Jadi dari satu keluarga sebelumnya memang sudah menjadi TO dari aparat sebelumnya,” kata Kepala Pemberantsasn BNNP Jateng Suprinarto usai acara Konperensi pers dengan awak media, Sabtu (22/6/2019).

Menurutnya, dua tersangka sepasang kekasih yaitu Joko (35) dan Rahmatul Laili (29) berasal dari Mojokerto Jawa Timur mereka adalah bandar narkoba. Sedangkan tiga tersangka lain masing-masing bernama Muhammad Fahruddin (28), Nanang (40) Catur ( 36) ketiganya merupakan warga Krobokan Semarang Tengah dan Seorang lagi adalah narapidana yang mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Pati yang juga telah ditangkap bernama Wahyu Fitrianto alias Fitri (30).

”Jaringan ini dalam melakukan peredaran berhasil mengelabuhi aparat sebelumnya, sehingga satu tersangka dari Krobokan pernah lolos dari kejaran petugas,”papar Narto.

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan jaringan ini berhasil diungkap berkat informasi daria masyarakat, sehingga terus dilakukan pengembangan mulai dari tahap perencanaan ke tahap pelaksanaan dan akhirnya berhasil diungkap. Namun dari penggeledahan mobil tersebut berhasil ditemukan bungkusan berisi serbuk kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu sebanyak 400 gram.

“Tim BNNP Jateng selanjutnya langsung menuju lokasi perbatasan Kota Semarang – Kabupaten Demak, untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai membawa narkotika,” ujarnya di Kantor BNNP Jateng, Jln Madukoro, Sabtu (22/6).

Tim BNNP Jateng, menurutnya, juga berhasil menemukan ciri-ciri kendaraan yang diinformasikan dan kemudian menghentikan sebuah mobil Daihatsu Sigra warna putih bernopol S 1739 SL dikemudikan seorang laki-laki dan satu penumpang seorang perempuan.

”Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa tersangka JP bermaksud mengantarkan shabu tersebut ke seorang yang akan mengarahkan tersangka JP,”paparnya.

Petugas, dia menambahkan kemudian melakukan control delivery dan berhasil mengamankan MF diketahui bahwa dia diperintah oleh NI.

“Satgas BNNP Jateng kemudian mendatangi rumah NI dan mengamankan tersangka NI beserta rekannya CAP dan dari penggeledahan dirumah tersangka NI ditemukan 229 butir pil warna hijau yang diduga ekstasi,” tutur Benny.

Selanjutnya para tersangka dibawa kekantor BNNP Jateng di Kota Semarang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun para tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan BNNP Jateng dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 131 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati.

(Suparman)

banner 521x10

Komentar