Dua SPBU di Subang Disegel Aparat Berwenang

Berita, Hukkrim, Pantura654 Dilihat

INILAHONLINE.COM, SUBANG

Disaat melakukan inspeksi mendadak petugas berwenang dari Kementerian (Kemendag) bersama Tipidsus Mabes Polri melalui Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama Direktorat Metrologi Bandung dan Polda Jabar ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah kabupaten Subang, Prov.Jawa Barat menemukan dua SPBU yang diduga berbuat curang, sehingga petugas menyegel sedikitnya 3 Nozzle atau selang BBM, Kamis (20/6/2019)

Kedua SPBU itu masing-masing di Tol Cipali KM 101 arah Subang ke Jakarta dan SPBU nomor 34.41228 di jalur Ranggawulung, tepatnya di Jln.A.Yani Subang.

Perilaku curang kedua pom bensin (SPBU) ini kedapatan diduga mencurangi BBM sejak libur arus mudik dan lebaran Idul Fitri 1440 H.

Dalam sidak ini, Ditjen PKTN Verry Anggriono Sutiarto yang memimpin inspeksi tersebut mengungkapkan kendati pengawasan dilakukan secara kontinyu , namun masih saja banyak pengusaha SPBU yang curang, seperti yang dilakukan oleh kedua pemilik SPBU tersebut.

Menurut Verry inspeksi ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen. “Kami ingatkan kembali kepada para pemilik SPBU untuk tidak merusak segel yang telah dibubuhkan di pompa ukur BBM,” tegasnya.

Adapun modus operandi perilaku curang lanjut Verry biasanya pemilik SPBU sengaja memasang alat bantu elektrik atau modifikator untuk mengurangi literan BBM yang dibeli oleh setiap konsumen, baik itu pembelian pertamax maupun pertalite.

Sementara yang terjadi di SPBU Subang kendati tidak ditemukan alat modifikator perilaku curang tersebut terbongkar setelah petugas Ditjen PKTN melakukan pengujian dengan membongkar dispenser SPBU. Hasilnya berada di dalam batas kesalahan yang diizinkan (BKD) yaitu sekitar 0,5 persen.

“Akibat kecurangan ini, pihak SPBU mendapat keuntungan sebanyak Rp400 ribu lebih per harinya dari Nozzle perhitungan tersebut. Bayangkan ini untuk SPBU yang terbilang sepi, bisa dibayangkan jika SPBU tersebut ramai. Masyarakat sangat dirugikan,” ujarnya.

Pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik SPBU itu dianggap mengangkangi Undang-undang Kemetrologian dan Undang-undang Perlindungan Konsumen, sanksinya bisa saja samapai dilakukan penutupan kegiatan usahanya.

SPBU yang melakukan kecurangan ini langsung dilakukan penindakan tegas. Bahkan jika kecurangannya berat akan dilakukan penutupan. Para pelaku pun terancam Undang-undang perlindungan konsumen dengan sanksi maksimal denda Rp 2 Milyar dan penjara paling lama 5 tahun.

Dalam sidak itu nampak didampingi Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Subang Rachmat Fatarahaman, Kabid Perdagangan DKUPP Subang Nurudin juga disaksikan oleh Kanit Tipiter Polres Subang Iptu Andi.

(Abdulah)

banner 521x10

Komentar