INILAHONLINE.COM, SUBANG
Bupati Subang dan DPRD Subang, Prov.Jawa Barat dituding tidak peka terhadap keluhan dan penderitaan petani tambak tradisonal di Desa Jayamukti, Kec.Blanakan, Kab.Subang, Prov.Jawa Barat kendati sudah berlangsung labih dari empat tahun, akibat lahan tambaknya ditengarai tercemari lingkungan Petambak budidaya untensif udang Vaname, sehingga penghasilannya merosot tajam.
Petambak udang Vaname, selain diduga mencemari lingkungan juga tidak berijin (Ilegal-Red), namun oleh Pemkab Subang dibiarkan terus beroperasi. Ada apa dengan Pemkab Subang Cq. Dinas Perikanan dan Kelautan kab.Subang.
Sejumlah perwakilan warga mendesak pemerintah bertindak tegas menutup kegiatan tambak udang vaname yang bermasalah itu.
“ Pasalnya, di samping tidak mengantongi izin usaha alias ilegal, tambak udang vaname juga dinilai warga menyebabkan pencemaran lingkungan yang merugikan petani tambak tradisional sekitar. Kami menuntut penegakan aturan perundang-undangan soal tambak udang vaname ini. Bahwa ada ratusan petani tambak tradisional yang terganggu usahanya dan dirugikan akibat adanya kegiatan usaha tambak udang vaname yang dijalankan tidak sesuai aturan,” tegas tokoh warga Blanakan, sekaligus aktifis lingkungan Bambang Marwoto, kepada awak media Kamis (02/07/2020).
Dia juga mengatakan tambak udang vaname ini menyebabkan kerugian bagi pihak lain dan menimbulkan masalah-masalah yang berpotensi terjadinya konflik.
“Bahwa kegiatan usaha tambak udang vaname ini sudah berjalan sekitar 4 tahun tanpa memiliki izin apapun,” ucapnya.
Dia menyebut, berdasarkan ketentuan, kegiatan tambak udang vaname merupakan usaha berskala besar, sehingga wajib mengurus izin usaha ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atas rekomendasi Dinas Perikanan dan Perum Perhutani.
Bambang mengatakan, Menurut UU Perikanan, kegiatan budidaya dalam skala besar wajib memiliki Surat Izin Usaha Perikanan, dan menurut Dinas Lingkungan Hidup Subang, kegiatan usaha tambak udang vaname wajib mengurus izin lingkungan berupa UKL/UPL.
“Begitu pula menurut Perum Perhutani, bahwa tambak udang vaname yang beroperasi di kawasan Perhutani wajib memperoleh izin. Bahkan, untuk mengembangkan jaringan listrik ke tambak udang tersebut, PT PLN wajib mendapat izin terlebih dahulu dari Perhutani. Tapi kenyataannya, PLN belum mengajukan izin,” beber Bambang.
Selain beroperasi secara ilegal, ungkap dia, kegiatan tambak udang vaname juga dinilai warga menjadi penyebab pencemaran lingkungan yang berdampak merugikan para petani tambak tradisional.
“Berdasarkan hasil uji lab terbukti jika limbah tambak udang vaname melebihi Baku Mutu, yakni mencemari lingkungan dan berdampak pada usaha/pendapatan petani tambak tradisional dan masyarakat perikanan kecil lainnya,” jelasnya.





























































Komentar