INILAHONLINE.COM, JAKARTA
Dewan Pers menghimbau pers atau wartawan sebaiknya tidak meminta-minta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak lain atau instansi di luar kantornya sendiri. Pasanya, hal ini untuk menhaga integritas wartawan dan kemerdekaan pers dari pengaruh negatif yang mengatasnamakan media atau wartawan. Demikian dikatakan Ketua DewanPers Muhammad Nuh.
“Himbauan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan serta dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan pers nasional,” kata Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh dalam siaran persnya yang diterima oleh Sekretariat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jakarta, Minggu (17/5).
Menurut M.Nuh, himbauan ini untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media. Karena sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Selain itu, juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Dewan Pers tidak bisa mentolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR, karena pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya,” kata mantan Menteri Pendidikan di era presiden SBY.
Lebih lanjut, M. Nuh mengatakan, dalam himbauan tersebut, bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi siapa pun wajib untuk menolaknya. Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat
Terkait jika ada pengaduan dari masyarakat, Dewan Pers menyediakan saluran komunikasi dan koordinasi. Bagi yang ingin menghubungi Dewan Pers bisa melalui Hendry CH. Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers (No. HP : 0811-103-096) dan Agung Dharmajaya, Anggota Dewan Pers (No. HP: 0811-812-099.)
Sementara itu, Ketua Umum SMSI Firdaus, organisasi kepemimpinannya yang beranggotakan 672 perusahaan media siber di seluruh Indonesia itu, sependapat dan mendukung sepenuhnya himbauan Dewan Pers yang melarang pers meminta-minta Tunjangan Hari Raya (THR) pada instansi di luar kantornya sendiri.
“Kami sependapat dengan himbauan dari Dewan Pers tersebut. Untuk itu, kami menghimbau juga kepada media anggota SMSI agar tidak meminta-minta THR kepada pihak lain diluar kantornya sendiri, ” Imbuh mantan Ketua PWI Provinsi Banten dua periode tersebut. (Red/PH)
Komentar