Di Musim PPDB Tahun 2020/2021, SMPN 1 Binong Bagai Pasar Swalayan

Berita, Pantura, Pendidikan2054 Dilihat

INILAHONLINE.COM,SUBANG

Kendati pemerintah sudah mengeluarkan beberapa peraturan tentang larangan bagi pihak sekolah menjual seragam sekolah dan alat perlengkapan sekolah,LKS kepada para siswa.

Tetapi tidak semua sekolah mematuhi larangan tersebut, padahal jelas-jelas sudah diatur diantaranya dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) No.17/2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66/2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Aturan terkait hal itu juga tercatat dalam Permendikbud No.45/2014, tentang Pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, Permendikbud No.8/2016, tentang Buku yang digunakan oleh Satuan pendidikan. Permendikbud No.44/2012, tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Permendikbud No.75/2016, tentang Komite Sekolah.

Faktanya di lapangan masih marak sekolah-sekolah di kabupaten Subang yang menjual seragam sekolah, alat perlengkapan sekolah dan LKS, seperti terjadi di SMPN-1 Binong dengan berbalut koperasi lalu bermeta morfosa, lembaga pendidikan ini berubah seolah menjadi ‘pasar swalayan’.

Disinyalir sekolah menjual dedet (baca: paksa) pakaian seragam, perlengkapan sekolah dan LKS dengan harga cukup fantastis bila dibanding harga di pasaran, sehingga tak sedikit orang tua/wali murid yang mengeluh, terutama bagi orang tua/wali murid tergolong miskin.

“Kita tau peraturan tapi karena anak kami sekolah disitu ya kita ngikut aja. Mungkin Wartawanlah yang bisa mengkritisi , agar sekolah itu menghentikan penjulan Sergam, alat perlengkapan sekolah dan LKS, khan.. melanggar peraturan. Kalau orang tua murid yang menyampaikan kepada pihak sekolah sikonnya tidak memungkinkan,” tuturnya kepada awak media saat sedang mengantar anaknya di sekitar sekolah pada Selasa (4/8).

Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan sejumlah nara sumber disebutkan, kwitansi yang ditemukan awak media tertulis angka Rp.1,2 juta/siswa. Bila dikalkulasi dari sedikitnya sepuluh kelas rata-rata 40 siswa, maka jumlah fulus haram itu bila dimasukan kedalam empat saku baju safari yang biasa dikenakan panitia PPDB tidak akan tertampung.

banner 521x10

Komentar