Pentolan Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi –RI (GNK-RI) kab.Subang Adang Sutisna,SH saat dimintai tanggapan soal adanya jual beli pakaian seragam, buku maupun LKS menyesalkan bila hal itu terjadi.
“ Sepengetahun kami , sekolah maupun komite sekolah itu tidak boleh menjual pakaian seragam , buku maupun LKS, titik. Gitu, intinya itu,” tegas Adang di kantornya, Sekretariat BTN Puskopad Sukajaya, Blok A81, Kel.Cigadung,Kec/kab.Subang (10/8).
Larangan itu bukan tanpa dasar, Adang menjelaskan dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) No.17/2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66/2010 yang menerangkan bahwa , penyelenggara dan tenaga pendidik baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran serta pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.
“Berdsarkan pasal itu sudah jelas ya, Jadi guru, maupun karyawan di sekolah itu sama sekali tidak boleh menjual buku-buku, alat perlengkapan sekolah maupun seragam sekolah,” tandasnya.
Bukan hanya guru maupun karyawan sekolah, Komite Sekolah pun, kata Adang dilarang menjual buku maupun seragam sekolah,sebagaimana diatur dalam Psl 12a, Permendikbud No.75/2016 tentang Komite Sekolah.
Di Pasal itu tertulis, Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Tak sampai disitu, larangan itu juga berlaku bagi koperasi yang ada di lingkungan sekolah tersebut, yang menurut Adang pun tidak diperbolehkan menjual seragam atau buku pelajaran, LKS.
Kecuali , jika koperasi itu memang dikelola secara independen atau tanpa ada keterlibatan guru, karyawan hingga para Komite Sekolah. Itupun juga harus disertakan keterangan bahwa siswa tidak diwajibkan untuk membeli.

“ Misalnya ada koperasi yang dikelola independen. Nah, bagusnya itu ada tulisan yang tidak mewajibkan beli bagi siswa. Hanya menyediakan saja. Jadi siswa beli nggak apa-apa,tidak beli juga tidak apa-apa,” lanjutnya.
Dirinya mencontohkan, seragam batik misalnya, yang cenderung tidak tersedia di tempat lain, lantaran corak serta warna sengaja dibuat sesuai ciri sekolah masing-masing. Dikatakannya, koperasi boleh menjualnya, akan tetapi tetap tidak boleh mewajibkan para siswa untuk membelinya.
Terkait LKS, jika memang ingin menggunakan buku LKS, maka harus dibuat sendiri oleh guru bidang studi bersangkutan atau melalui musyawarah guru mata pelajaran terkait. Dana dalam aturannya dana BOS dapat dimanfaatkan untuk pembuatan buku LKS guna menunjang aktivitas belajar siswa, sehingga siswa sama sekali tidak perlu mengeluarkan uang sepeserpun untuk mendapatkan buku LKS.
Seharusnya latihan-latihan itu dibuat sendiri oleh guru sebab dalam kurikulum baru, tidak ada lagi buku LKS. Kalau ada, itu sebuah kesalahan dan harus dihentikan . Penggunaan buku LKS tentu akan mengubah filosofi cara belajar siswa aktif menjadi pasif, sehingga sistem pembelajaran yang seharusnya mengutamakan diskusi antar guru dan teman di kelas tidak berjalan dengan baik.
Jual Beli Seragam dan Buku, LKS di sekolah adalah Pungli
Praktik jual beli seragam, buku pelajaran dan LKS yang dilakukan pihak sekolah disebut Adang, merupakan bagian mal administrasi, sebuah pelanggaran administrasi. Sehingga bisa dipandang sebagai tindakan pungutan liar (Pungli), sedangkan pungli bagian dari tindakan korupsi yang patut dikenai sanksi bagi pelakunya.
Namun demikian, pihaknya enggan menjelaskan lebih jauh lantaran hal itu menjadi domain/ ranah penegak hukum. Sedangkan saksi adminstrasi yang dimaksud, adalah dengan melakukan mutasi hingga pencopotan jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan disiplin pegawai negeri. Pungkasnya.
Terkait pungutan biaya pengayaan UNBK dan Perpisahan kelas akhir, yang diketahui tidak dilaksanakan kegiatannya itu termasuk katagori pungli, dimana pungli bagian dari tindakan perbuatan korupsi.
Masih kata Adang, hal itu merupakan peristiwa pidana, sehingga Aparat Penegak hukum (APH) tidak harus menunggu pengaduan, tetapi dapat mencokok langsung terduga pelakunya sepanjang terpenuhinya alat bukti.
Pihaknya berjanji akan membawa kasus ini ke ranah hukum, bila kelak sudah diketemukan fakta –fakta yuridisnya secara lengkap. Pungkasnya.(Abdulah)





























































Komentar