
INILAHONLINE.COM, BOGOR – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor mengeluarkan surat edaran (SE) sebagai antisipasi dini kewaspadaan terkait virus Flu Burung yang mulai merabak di Indonesia.
Meskipun di Kota Bogor belum adanya laporan mengenai kasus flu burung di Indonesia seperti yang terjadi di Amerika Serikat, namun Dinkes Kota Bogor tetap waspada dengan melakukan antisipasi sebelum adanya surat edaran yang baru dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sekretaris Dinas Kesehatan, Erna Nuraena mengatakan, SE Dinkes Kota Bogor mengingatkan kepada masyarakat, khusunya kepada warga Kota Bogor terkait kewaspadaan terhadap flu burung secara umum telah diedarkan sebagai langkah antisipasi.
“SE tersebut berisi kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1), maka Dinas Kesehatan Kota Bogor melaksanakan Sistem Kewaspadaan Dini di Kota Bogor meliputi hal-hal sebagai berikut,” kata Erna Nuraena, Rabu, (24/4/2024).
Untuk kewaspadaan terhadap informasi dengan merebaknya fli burung tersebut, Dinkes Kota Bogor menghimbau kepada warga Kota Bogor untuk melakukan sejumlah langkah antisipatif, yakni Saling berkordinasi dan kerjasama dengan instansi yang membidangi fungsi Kesehatan hewan serta sektor terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian Flu Burung pada manusia.
Selain itu Dinkes Kota Bogor juga meminta meningkatkan kapasitas Labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek Flu Burung, Kepada Puskesmas Se-Kota Bogor dihimbau untuk melakukan promosi Kesehatan melalui kegiatan penyuluhan dan penggerakan masyarakat dalam upaya kewaspadaan Flu Burung sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam kewaspadaan flu burung diwilayahnya.
“Dinkes juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” tandasnya.
Lebih lanjut Sekretaris Dinkes Kota Bogor menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pejabat di wilayah setempat bila ada kematian unggas secara mendadak dan dalam jumlah yang banyak, untuk diproses secara berjenjang.
“Selanjutnya dihimbnau ke masyarakat untuk segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala flu burung dan ada Riwayat kontak dengan faktor risiko,” ujarnya.
Selain itu, Dinkes Kota Bogor menghimbau juga agar mengintensifkan kegiatan surveilans dan Tim Gerak Cepat (TGC) terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan, dengan melaporkan dalam waktu kurang dari 24 jam ke Surveilans Dinkes Kota Bogor melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR)
Unutk itu Dinkes Kota Bogor menghimbau dan meminta kepada Rumah Sakit Se-Kota Bogor untuk : Menyiapkan fasilitas Kesehatan untuk penata laksanaan kasus suspek Flu Burung sesuai dengan pedoman yang sudah ditetapkan, Melaporkan dalam waktu kurang dari 24 jam ke Surveilans Dinas Kesehatan Kota Bogor jika menemukan kasus suspek Flu Burung, Semua kasus Flu Burung yang ditemukan segera dilaporkan kepada Surveilans Dinas Kesehatan Kota Bogor.
”Menggerakkan program Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) untuk penyuluhan tentang pentingnya pelaksanaan kewaspadaan terhadap Flu Burung,” tandas Sekretaris Dnkes Kota Bogor, Erna Nuraena. (Ian)
Komentar