Presiden Prabowo Didesak Segera Perintahkan Menhut Untuk Selesaikan Perizinan Pemanfaatan Area Hutan

Sidang debottlenecking yangv digelar Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) di Jakarta,. (Foto : CNBC)

JAKARTA, INILAHONLINE.COM – Presiden Prabowo didesak untuk segera memerintahkan kepada Menteri Kehutanan Rajajauli Antoni untuk menyelesaikan perizinan pemanfaatan area hutan bagi dua pelaku usaha getah pinus di Aceh dalam waktu 3 bulan.

Melalui Satuan Tugas (Satgas) Debottlenecking Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk menyelesaikan perizinan pemanfaatan area hutan bagi dua pelaku usaha getah pinus di Aceh dalam waktu 3 bulan.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Bidang Percepatan Implementasi Program dan Penyelesaian Hambatan (Debottlenecking) mengatakan, akibat perizinan yang belum tuntas, kedua perusahaan tersebut, yakni PT Ika Trias Serangkai dan PT Kencana Hijau Binalestari, menghentikan sementara kegiatan ekspor 12 produk turunan getah pinus yang sebelumnya dijual hingga ke 26 negara.

“Berkaitan dengan PT Kencana Hijau Binalestari dan PT Ika Trias Serangkai bisa dilakukan dalam jangka waktu tempo 3 bulan dengan melalui monitoring satgas,” ujar Satya Bhakti Parikesit kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/06/2026)

Menurutnya,  perusahaan memulai usaha penyadapan getah pinus melalui kerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 3 dan KPH 5 wilayah Aceh berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan durasi 5 tahun pada 2016-2021 serta durasi 10 tahun pada 2014-2024.

Namun, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kemenhut mengeluarkan Surat Edaran Menteri LH dan menteri Kehutanan Nomor SE.5/MENLHK/SETJEN/HPL.2/5/2023 tentang Penyesuaian Kerja Sama Pemanfaatan Hutan pada KPH Menjadi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Atas keluarnya Surat Edaran dari dua Menteri tersebut, maka Kedua entitas usaha tersebut kemudian mengajukan penyesuaian izin pemanfaatan hutan dari PKS menjadi PBPH pada Oktober 2023, tapi terhambat prosesnya akibat PKS yang berakhir pada 2021 dan 2024 lalu.

“Berakhirnya masa berlaku perjanjian tersebut kemudian membuat proses permohonan penyesuaian perizinan diberhentikan dan menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha,” katanya

Hasil sidang pun merekomendasikan agar proses perizinan tersebut dilanjutkan dengan melengkapi sejumlah dokumen yang dibutuhkan, salah satunya peta wilayah pemanfaatan hutan dan phaknya pun memberikan waktu tiga bulan bagi pemerintah daerah dan Kemenhut untuk melengkapi dokumen persyaratan tersebut serta menyelesaikan proses perizinan.

“Kami memberikan solusi bahwa sebenarnya proses (perizinan) yang sudah dilakukan itu bisa dilanjutkan dengan permohonan yang lama. Itu sudah harus langsung selesai. Itu (tinggal) memberikan kepastiannya saja kepada pelaku usaha,” tandas Satya Bhakti Parikesit.

PT Kencana Hijau Binalestari dan PT Ika Trias Serangkai Hentikan Sementara Kegiatan Ekspor

Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) kembali menggelar sidang debottlenecking pada Kamis (11/6/2026), di mana hari Itu merupakan sidang debottlenecking yang ke-11.

Pada agenda sidang pertama, kali ini Satgas P2SP menerima laporan dari dua perusahaan terkait izin pemanfaatan hutan. Adapun dua perusahaan tersebut yakni PT Kencana Hijau Binalestari dan PT Ika Trias Serangkai, yang berada di Aceh.

Ketua P2SP, Satya Bhakti Parikesit meminta kepada Kemenhut untuk merampungkan izin pemanfaatan hutan bagi PT Kencana Hijau Binalestari dan PT Ika Trias Serangkai, di mana kedua perusahaan sudah mengajukan permohonan penyesuaian skema perjanjian pemanfaatan hutan sejak Oktober 2023 lalu

Namun, pengajuan tersebut terpaksa terhenti karena ada perubahan skema dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) menjadi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2023. Perusahaan terkait juga telah melengkapi dokumen yang diminta, namun proses penyesuaian tersebut mandek lantaran PKS PT Ika Trias Serangkai dan PT Kencana Hijau Binalestari telah berakhir.

“Tadi kita tiga bulan dan teman-teman Kehutanan bisa menyanggupi lah, karena secara dokumen, yang menjadi persoalan tinggal peta, bagaimana memberikan peta kawasan. Itu yang memang secara undang-undang sekarang memang itu harus diperlukan,” kata Satya dalam sidang debottlenecking, Kamis (11/6/2026).

Satya menjelaskan, peralihan kebijakan skema kerja sama dari PKS dan PBPH yang menghambat operasional PT Ika Trias Serangkai dan PT Kencana Hijau Binalestari. Ia pun meminta Kemenhut untuk terus melanjutkan proses penyesuaian kerja sama mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat pengajuan dilakukan perusahaan terkait.

“Kita akan tetap ngikutin aturan yang memang berlaku yang memang sudah dipakai. Tadi saya sampaikan, sudah ngikutin aturan kemarin SE 5 Kementerian Kehutanan bunyinya apa, Kepmen Kehutanan buktinya apa, itu yang diikuti. Kalau itu konteksnya perpanjangan, berarti konteksnya perpanjangan. Kalau konteksnya sudah PBPH yang baru, ya konteksnya PBPH yang baru,” pungkasnya.

Adapun imbasnya tak kunjung rampungnya izin tersebut, kedua perusahaan ini terpaksa untuk menghentikan sementara ekspor produk turunan getah pinus. Adapun sebelumnya, PT Ika Trias Serangkai dan PT Kencana Hijau Binalestari melakukan ekspor ke 26 negara untuk 12 produk turunan getah pinus dari daerah Aceh. (Piya Hadi/Ant)

banner 521x10

Komentar