INILAHONLINE.COM, KARAWANG
Tunjangan Hari Raya (THR) memang sangat di tungu tungu oleh pekerja atau buruh di perusahaan swasta, Dan harus diberikan setidaknya satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, sesuai dengan imbauan Kementerian Ketenagakerjaan Republik indonesia.
Hal tersebut di ungkapkan oleh kepala dinas ketenagakerjaan Kabupaten Karawang H, Ahmad Suroto dikantornya, Kamis (9/5/2019).
Sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang, Suroto mengatakan telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh perusahaan di Kabupaten Karawang.
Isi surat edaran itu mengacu pada Peraturan PP No 6 tahun 2016 tentang pemberian tunjangan hari raya atau biasa disebut THR.
Menurutnya, tunjangan hari raya diberikan paling lambat satu minggu sebelum lebaran. Adapun jika ditemukan ada keterlambatan dalam pemberian THR, akan dikenakan denda maksimal 5%.
“Denda 5% dari keterlambatan pemberian THR akan dikembalikan lagi ke pekerja dalam bentuk kesejahteraan,” katanya.
Masih dikatakan Suroto, bahwa karyawan yang mendapat THR minimal masa kerja 1 bulan.
Tak hanya itu, lanjut Suroto, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak memberikan uang THR kepada karyawannya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan menurunkan tim pengawasan untuk melakukan pemeriksaan dan sekaligus diberikan nota sanksi denda 5%.
“Kini Disnakertrans akan membuka posko pengaduan untuk THR sampai dengan H-1,” ucapnya.
(CJ/JUNUDI)
Komentar