IPW Minta Polda Jambi Tangani Kasus Pemerasan dan Penjarahan Truk Angkut di Merlung

INILAHONLINE.COM, JAKARTA

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane meminta Kapolda Jambi untuk melakukan investigasi terkait pembiaran oleh jajaran Polsek Merlung, Kabupaten Jabung Barat, terkait pemerasan dan penjarahan barang truk angkutan di Jalan Lintas Timur Sumatera Utara KM 122.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh oknum warga sekitar sangat mengerikan. Mereka membantu truk terperosok, tetapi memeras dengan meminta imbalan Rp 25 juta. Dan karena tidak bisa dipenuhi, mereka membongkar dan menurunkan paksa muatan dari truk bernopol B 9092 SYU.

“Apa yang terjadi di jalan lintas Sumatera itu adalah sebuah kebiadaban yang tidak bisa ditolerir. Jika polisi membiarkan kebiadaban ini, berarti jajaran kepolisian di sana tidak paham dengan fungsi, tugas dan tanggung jawabnya,” ungkap Neta S Pane, Minggu (25/11).

Ia pun mendorong agar pihak Polda Jambi melakukan pemeriksaan terhadap jajarannya yang bertugas di sana. Sebab saat proses pengangkatan truk dan oknum warga meminta imbalan besar itu ada anggota polisi. Dan usai penjarahan pun, sopir telah melaporkan ke Polsek Merlung, namun tak direspon.

“Polisi seperti ini harus dipecat sebagai anggota Polri. Polda (Jambi) harus turun tangan mengatasi hal ini dan harus menurunkan tim khusus untuk menangkap anggota masyarakat yang terlibat dalam menjarah harta benda korban kecelakaan itu,” tegasnya.

Jika tidak, lanjutnya, akan menjadi preseden buruk bagi Polda Jambi bahkan Polri secara keseluruhan. “Peristiwa ini seolah olah menunjukkan di daerah itu tidak ada hukum yang harus dipatuhi,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa seorang sopir truk pengangkut minuman kaleng ringan yang terperosok di jalan lintas Sumatera KM 122 diperas oleh oknum Pemuda Kelurahan Merlung (PKM) Rp 25 juta. Namun karena tidak bisa memenuhi jumlah tersebut, PKM membongkar dan menjarah minuman kaleng sebanyak 200 karton.

Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Merlung. Tetapi polisi di sana tidak merespon dan malah menganggap hal tersebut sebagai jaminan balas jasa dari bantuan PKM kepada sopir truk. Akhirnya sopir pun melaporkan kasus tersebut ke Polres Jabung Barat. Meskipun begitu hingga kini belum ada kemajuan dari proses hukum itu.

(Badar)

banner 521x10

Komentar