InilahOnline.com (Bandung-Jabar) – Maraknya akun media sosial (Medsos) menjadi ajang kampanye tersendiri bagi calon pemimpin daerah. Termasuk kampanye hitam yang dilakukan melalui akun medsos.
Mengingat keterbatasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat dalam mengawasi kampanye hitam melalui akun medsos maka dibutuhkan peran aktif dari masyarakat untuk terlibat mengawasi pelanggaran pilkada tersebut.
“Di sisi lain media sosial itu sangat luas jadi Bawaslu memiliki keterbatasan untuk mengawasi akun media sosial yang sangat banyak . Untuk itu, diharapkan partisipasi peran masyarakat untuk turut mengawasi jika terjadi kampanye hitam di media sosial untuk melaporkannya ke pengawas pemilu,” Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Yusuf Kurnia kepada wartawan di Bandung, Kamis (9/11/2017)
Yusuf menyebutkan, kampanye hitam di media sosial bisa berbentuk hasutan atau adu domba diantara calon kepala daerah. Bahkan tidak tertutup kemungkinan melibatkan tim sukses, simpatisan atau pendukung salah satu pasangan calon.
“Kami pastikan pengawas pemilu akan menegakan aturan menyangkut kampanye hitam di media sosial,”ujar Yusuf.
Lebih Jauh Yusuf menambahkan, Undang undang Pilkada mengatur bahwa kampanye hitam diatur dalam larangan kampanye. Artinya bahwa kampanye hitam hanya bisa diproses dalam Undang undang pilkada itu sepanjang masa kampanye.
“Tapi kalau dilakukan setelah masa kampanye, akan kami kembalikan kepada lembaga yang memiliki otoritas yaitu pihak kepolisian,”pungkasnya. (Hilda)






























































Komentar