InilahOnline.com (Bandung-Jabar) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) ASN Tidak Boleh dilibatkan dalam Kampanye Politik.
Selanjutnya, pejabat ASN tidak boleh membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan/merugikan pasangan calon termasuk di dalamnya adalah mengkampanyekan pasangan calon tertentu
“Dua hal itulah yang melarang PNS ikut terlibat dalam politik, pertama dilibatkan dalam hal kampanye, kemudian tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Yusuf Kurnia kepada wartawan di Bandung, Kamis (9/11/2017)
Yusuf menjelaskan dari dua perputaran Pilkada yang sudah dilakukan, pihaknya masih menemukan ASN yang menunjukan simbol politik dan mengkampanyekan pasangan calon tertentu termasuk keterlibatan oknum kepala desa.
“ASN itu kan luas bisa Pegawai Negeri Sipil (PNS), kepala desa, TNI/Polri,” ujar Yusuf.
Sedangkan dalam UU Pilkada pasal 70 ayat 1 huruf a, menyatakan dalam kampanye paslon dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, anggota Kapori, TNI kades, Lurah, perangkat desa maupun perangkat kelurahan. Jika sengaja melibatkannya maka diancam pidana penjara dan denda.
Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan Pemprov Jabar salah satunya dengan membuat surat edaran tentang netralitas ASN kemudian akan dilakukan penandatangan fakta integritas dari para pejabat esselon di lingkungan Pemprov Jabar.
“Jadi dua hal itu menjadi poin penting selain menyangkut sosialisasi dan regulasi,”ucap Yusuf
Termasuk di dalamnya kampanye di tempat ibadah. Yusuf menuturkan pihaknya mengumpulkan para pengelola tempat ibadah supaya tidak dijadikan ajang kampanye oleh para calon.
“Kita juga menghimbau kepada para calon agar tidak melakukan kampanye di tempat-tempat ibadah. Ya kalau nanti ketahuan, pasti akan dikenai sanksi dari yang ringan hingga berat. Calon kepala daerah pun akan disanksi, seperti didiskualifikasi,” pungkasnya (Hilda)
Komentar