INILAHONLINE.COM, CIBINONG
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya sejumlah pemohon yang mengeluhkan tidak adanya pelayanan pengurusan surat-surat pertanahan. Pasalnya, pintu gerbang masuk kantor dipasang portal, sehingga terkesan kantor ditutup dan melarang masyarakat pemohon masuk ke kantor pertanahan tersebut.
“Keberadaan portal di pintu gerbang masuk bukan untuk menutup atau melarang pemohon yang akan mengurus pertanahan, akan tetapi upaya ini untuk menyeleksi para tamu, sehingga bagi yang berkepentingan saja yang hanya diperbolehkan masuk selama pandemi Cocid-19 dan penerapan PSBB di wilayah Kabupaten Bogor saat ini,” ujar Kakantah Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto ketika dikonfirmasi inilahonline.com, Jumat (8/5/2020)
Menurutnya, alasan pemasangan portal tersebut hanya untuk menyeleksi tamu, karena tamu yang diperbolehkan hanya bagi mereka yang akan mengurus pertanahan saja, itupun bagi pemohon yang sebelumnya sudah melakukan pedaftaran antrian melalui onlione di website. Setelah mendapat antrian, selanjutnya pemohon baru menyerahkan berkas fisiknya ke kantor melalui petugas security untuk diteruskan kepada seksi-seksi terkait jenis palayanan yang dimohon.
“Layanan online ini untuk menghindari penumpukan orang yang datang dan mengantri di ke kantor BPN Kabupaten Bogor, karena selama pandemi Covid-19 dan penerapan PSBB di wilayah Kabupaten Bogor loket pendaftaran untuk sementara kami tiadakan dulu,” terangnya.
Selain itu, Sepyo juga memaparkan, bahwa layanan online tersebut dimaksudkan untuk melaksanakan social distancing dan physical distancing atau menjaga jarak antar pergerakan orang yang masuk di kantornya. Hal ini sesuai dengan adanya Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3/SE-100.TU.03/III/2020 tentang Pelayanan Pertanahan Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan melihat kondisi terkini di lapangan.
“Inti tujuan penerapan layanan online ini, agar tidak terjadi tatap muka langsung antara petugas dengan pemohon. Pelayanan pertanahan online dilakukan dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran virus Corona. Bahkan kami menerapkan jadwal piket bergilir kepada para karyawannya yang masuk dan bagi mereka yang bekerja di rumah atau lebih dikenal dengan istilah Work From Home (WFH),” tandasnya.
Lebih lanjut, Sepyo menjelaskan, pelayanan online di BPN kabupaten Bogor akan diteruskan setelah pandemi Covid-19 berlalu dan situasi kembali normal seperti sebelumnya. Menurutnya, dengan pelayanan online diharapkan dapat mewujudkan pelayanan yang cepat dan efektif waktu. Selain itu, pelayanan melalui online ini, untuk saat ini juga dimaksudkan untuk mengurangi kontak langsung dengan antara petugas dengan pemohon.
“Dalam layanan online ini, untuk sementara ini tidak semua permohonan bisa kami layani, khususnya pelayanan yang mengharuskan petugas turun ke lapangan atau ke lokasi tanah untuk melakukan survey, pengukuran dan pemetaan,” jelas mantan Kepala BPN Ungaran, Kabupaten Semarang.
Sementara itu, Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan dan Pelayanan Publik, Didi Sumardi SH, MH ikut mengomentari atas pemberitaan mengenai penutupan portal dan layanan online tersebut. Menurutnya, Pemerintah menekankan soscial distancing dan physical distancing untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 di Indonesia, dengan maksud untuk jaga jarak aman yang harus dilaksanakan secara disiplin.
“Jaga jarak ini bukan hanya berlaku di tempat umum, tetapi juga berlaku di seluruh rumah tangga di setiap keluarga dan seluruh kantor, baik di kantor pemerintahan dan swasta dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan atau penyebaran virus Corona yang telah banyak memakan korban,” ujarnya.
Menurut Didi Sumardi, diantara orang yang ada di area publik belum tentu semuanya itu negatif Covid-19, karena belum tentu semua orang itu aman dari virus Corona. Untuk itu, sangat wajar jika ada instansi yang menerapkan social dan physical distancing secara ketat. Hal ini sudah sesuai dengan Perbub Bogor, Pergub Jabar, Permenkes dan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan pemberlakuakn Pembatasan Sisial Berskala Besar (PSBB) serta UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Lebih jauh Didi Sumardi secara rinci menjelaskan mengenai payung hukum pemberlakukan PSBB terkait social dan physical distancing berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.259- Hukham/2020 tentang Pemberlakukan PSBB di Wilayah Provinsi dan Peraturan Bupati No 16 Tahun 2020 tentang PSBB yang diantaranya bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor
“Selama pandemi Covid-19 ini, aktivitas pegawai kantor juga dihentikan untuk menyusaikan pemberlakuan PSBB. Akan tetapi, bagi institusi TNI-Polri dan pelaku usaha yang bergerak di bidang kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor impor, distribusi, dan logistik masih dapat beroperasi, itupun juga diwajibkan melakukan pembatasan jumlah karyawan yang bekerja,” imbuhnya.
Namun demikian, Didi menghimbau dan meminta kepada kantor pelayanan publik, khususnya seperti BPN kabupaten Bogor untuk tetap melakukan pelayanan dengan maksimal meski melalui online. “Jangan sampai gara-gara layanan online diberlakukan, akan tetapi justu akan menyulitkan masyarakat, khusuanya para pemohon yang akan mengurus pertanahan,” pungkas pria yang juga berprofesi pengacara tersebut.
(Agoeng HP/PH).
Komentar