Kanwil ATR/BPN, Hubungan Kerja dengan PPAT Bisa Horizontal Maupun Vertikal

Daerah916 Dilihat

INILAHONLINE.COM, SEMARANG – Kepala Kantor Wilayah Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah Heri Santosa mengatakan, hubungan antara Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dengan PPAT merupakan hubungan yang unik, karena hubungan ini dapat berlaku secara horizontal maupun vertikal.

”PPAT dan Kementerian ATR/BPN mempunyai hubungan kerja yang saling terkait, dalam pelaksanaan peralihan dan pendaftaran hak atas tanah,”ujarnya dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Hubungan Hukum ATR/BPN Jateng Gunawan dalam upgrading kenotariatan penyegaran pengetahuan hukum keperdataan dan hukum pertanahan di Solo, Senin (14/5/2018).

Menurutnya, hubungan secara horizontal bisa diartikan untuk dapat didaftarakannya peralihan hak atas tanah pertanahan, harus terlebih dahulu dilakukan pembuatan akta oleh PPAT, yang dijadikan atas hak (dasar) dilakukannya pendaftaran.

”Terdapat hubungan kerja yang saling mempengaruhi antara PPAT dengan BPN, dalam proses pendaftaran tanah dalam hal ini PPAT adalah mitra kerja Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN,”paparnya.

Namun demikian, lanjutnya hubungan secara vertikal juga harus terbangun agar pekaksanaan jabatan PPAT sesuai dengan ketentuan, maka kementerian ATR/BPN selaku institusi yang mengangkat dan menetapkan PPAT, mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.

”Karena Kementerian ATR/BPN yang mengangkat dan memberhentikan PPAT, menetapkan bentuk PPAT, menerima dan memeriksa hasil akta PPAT, sehingga dalam hubungan vertikal ini membutuhkan pembinaan dan pengawasan dan memberikan sanksi bagi PPAT yang melakukanpelanggaran,”ujarnya.

Meski demikian, pihaknya meminta kepada seluruh pengurus PPAT supaya melakukan penyegaran pengetahuan tentang Hukum Keperdataan dan Hukum Pertanahan dalam praktek Jabatan Notaris dan PPAT.

”Karena sangat dinamisnya hukum belakangan ini, khususnya hukum pertanahan, Presiden Jokowi memberikan tugas dan tanggungjawab kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN secepatnya dapat mendaftarkan seluruh tanah di wilayah NKRI sampai dengan tahun 2025,”paparnya.

Diungkapkan, program pensertidkkatan tanah sistematik lengkap yang dimulai tahun 2015 hingga kini, masih berlangsung dan Provinsi Jawa Tengan tahun 2018 menargetkan 1,2 juta bidang tanah, dengan sebaran lokasi di 33 Kabupaten/Kota meliputi 298 Kecamatan dan 1162 desa/kelurahan.

”Dengan kerjasama dan sinkronisasi antara ATR/BPN dengan PPAT diharapkan bisa membantu memenuhi target pendaftaran tanah 1,2 juta bidang tanah tersebut,”ujarnya.

Ia menambahkan,, dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 45 yang menyatakan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan menjadi wewenang negara selaku badan penguasa yang diamanatkan oleh Pasal 2 UUPA, untuksepenuhnya merumuskan kebijakan, melakukan pengaturan, pengurusan, pengelolaan, pengawasan sewrta menyelesaikan segala persoalan berkenaan dengan pengelolaanfungsi bumi, air dan ruang angkasa.

”Dengan dasar inilah maka perlu memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah, dengan melakukan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, menurut ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 19 ayat (1) UUPA),”paparnya.

Namun menurutnya, dengan beban tugas yang berat diemban oleh Kementerian ATR/BPN, untuk segera mendaftarkan tanah di seluruh wilayah NKRI ini, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi para pemilik tanah. Jika sudah terdaftar semua bidang tanah ini, maka akan menjadi tugas yang berat pula bagi PPAT yang merupakan mitra kerja kami.

”Oleh karena itu, MenteriATR/BPN Sofyan Djalil meminta perlu ada sinergi antara kementerian ATR/BPN dengan PPAT yang saling mendukung kinerja satu dengan yang lain,”pungkasnya.(Suparman)

banner 521x10

Komentar