Kejari Semarang Belum Tetapkan Sebagai Tersangka Penangkapan Pegawai BPN Semarang

INILAHONLINE.COM, SEMARANG – Kejaksaan Negeri Semarang belum menentukan sebagai tersangka dalam penangkapan empat pegawai BPN Kota Semarang, yang diduga berkaitan dengan penerimaan uang untuk pengutusan dokumen agraria tersebut.

“Dari empat pegawai BPN itu hingga kini masih dalam pemeriksaan, sehingga belum menjadi tersangka, status keempatnya masih terperiksa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Dwi Samuji di Semarang, Selasa (6/3/2018).

Menurut dia, untuk mengungkap kejelasan terhadap kasusnya penyidik memiliki waktu 3 x 24 jam, untuk mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap keempat orang yang diamankan tersebut.

”Keempatnya masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif,”paparnya.

Baca Juga : Kepala BPN Kota Semarang Terjaring OTT

Selain itu, kata dia, kejaksaan juga sudah melayangkan panggilan terhadap warga sipil yang diduga menyerahkan uang untuk pengurusan dokumen pertanahan itu.

“Warga lain yang terkait dalam kasus ini, sudah kami kirimkan surat panggilan, namun belum datang,” katanya.

Mengenai pihak warga lain, Kejari belum bersedia menyebut pihak-pihak yang akan dimintai keterangan tersebut, karena masih dalam proses pendalaman penyidik.

”Saya belum bisa memastikan peningkatan status keempat orang yang diamankan tersebut,”paparnya kepada awak media.

Namun demikian lanjutnya, penyidik masih mendalami perkara tersebut, mengingat uang sebesar Rp 32,4 juta yang diamankan itu bukan uang negara, melainkan uang masyarakat yang diduga terlibat dalam kepengurusannya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Kejari Semarang mengamankan Kepala BPN Kota Semarang dan ketiga staf pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang dalam operasi tangkap tangan (OTT), yang diduga berkaitan dengan pengurusan dokumen agraria di Ibu Kota Jawa Tengah itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Dwi Samuji mengatakan, keempatnya diamankan pada Senin (5/3) sore di kantor BPN Semarang. Keempat orang tersebut masing-masing berinisia WR, S, J, dan F.

S sendiri diduga merupakan Kepala BPN Kota Semarang. Bersama keempat orang itu, diamankan pula uang Rp 32,4 juta dalam sembilan amplop tidak sama seperti disebutkan sebelumnya sepuluh amplop dalam penangkapan.(Suparman)

banner 521x10

Komentar