
INILAHONLINE.COM, BOGOR – Pejabat (Pj) Bupati Bogor pada 2024 mendatang, bisa melakukan penjabaran APBD dalam masa jabatannya namun harus berkoordinasi dan mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri. Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto
“Kepala Daerah itu boleh namanya penjabaran APBD, tapi tidak boleh melakukan perubahan dan menggeser program kegiatan. Kita melihat bahwa Pj ini, memiliki kewenangan penuh, tetapi dalam hal mengambil kebijakan apapun harus seizin tertulis dari Kemendagri,” katanya kepada Wartawan, Rabu (15/11/23).
Menurutnya, tujuan penjabaran APBD adalah pertama apabila ada dana-dana dari Pemerintah Pusat ataupun Provinsi yang masuk dan harus diakomodir dalam Postur APBD, seperti dana alokasi khusus (DAK), dana alokasi umum (DAU) dan Dana Hibah.
“Penjabaran APBD itu bisa dilakukan jika ada dana yang masuk dari Pemerintah Pusat dan Provinsi seperti, DAK, DAU dan Dana Hibah. Nah boleh melaksanakan penjabaran APBD karena harus diakomodir,” jelasnya.
Rudy menambahkan, apabila melakukan perubahan struktur APBD, lanjut Rudy Susmanto, maka harus melaksanakan APBD Perubahan. Hal itu diperbolehkan apabila untuk mengakomodir beberapa anggaran-anggaran yang bersifat khusus maupun umum dari Pemerintah Pusat atau Provinsi.
“Contoh boleh melaksanakan penjabaran APBD, apabila terjadi sesuatu hal yang tidak sewajarnya, seperti bencana alam. Tiba-tiba terjadi bencana alam, longsor, banjir dan lainnya, kita sudah menganggarkan kedalam BTT, tapi BTT kita kurang, karena kondisinya mendesak dan harus dilakukan penangnanan, maka diizinkan,” tandasnya. (HER/PH)
Komentar