INILAHONLINE.COM, SUBANG
Dugaan aneka praktek kekuasaan yang korup dan bermental maling serta kerap menyimpang dari etika pemerintahan yang bersih (Clean goverment) telah memakzulkan impian kesejahteraan warga penduduk Desa Padamulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Prov.Jawa Barat.
Sejumlah kalangan di desa itu menuding bila oknum mantan Kepala Desanya MM telah menyalah gunakan kekuasaannya dengan tujuan menguntungkan pribadi atau golongannya, sehingga meresahkan dan merugikan keuangan negra/Desa hingga milyaran rupiah.
Tudingan miring yang dialamatkan kepada MM itu seperti surat pengaduan warga ihwal adanya indikasi penyelewengan keuangan Desa, yang hendak dilayangkan ke Kejari Subang dan ditembuskan ke sejumlah instansi diantaranya Bupati Subang, Kapolres Subang, CamatCipunagara, Gubenur Prov.Jabar dan Kejati Jabar
Warga menuding, mantan Kepala Desa MM selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam mengelola keuangan Desa TA 2018 dan 2019 sarat kongkalingkong dan tercium bau aroma Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara/Desa hingga lebih dari 2 Milyaran rupiah.
Dalam surat pengaduan yang ditandatangani sejumlah anggota BPD Padamulya dan tokoh masyarakat diatas materai Rp.6000,- itu mengemuka tidak hanya ditudingkan ke mantan Kades Padamulya MM yang membancak keuangan Desa bersumber Dana Bandes ( dulu lazim disebut dana aspirasi), tetapi turut terlibat disebut-sebut nama H.Lupi/Ade (pihak ketiga/pemborong) dan oknum anggota DPRD Subang yang terhormat berinisial HP atau lebih akrab disapa Boeng.
Hasil investigasi dan beberapa keterangan sumber dihimpun awak media menyebut, dana Bantuan Desa (Bandes) yang diduga tidak direalisasi sama sekali (ditilep-Red) APBD-P TA 2018 sebesar Rp.950 juta diperuntukan membangun pengerasan jalan di Kp.Bbk.Bandung tersebar di 9 tititk. Dana Bandes bersumber APBD-P TA 2019 sebesar Rp.1 Milyar diperuntukan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Jalan lingkungan dan Jalan poros Desa tersebar di 10 titik sejumlah kampung/Dusun.
Sementara program/kegiatan pembangunan yang mangkrak dibiayai dari berbagai sumber diantaranya; Jalan Rigid Dsn Langkap biaya Rp.24.720.100,- (Dana Desa/DD) , Normalisasi saluran
(Rt.12/03) sebesar Rp.10.331.500 (DD), Rehab Madrasah di Kp.Santoaan (Rt.16/04) sebesar Rp.30.000.000,- (DD), Rehab Kantor Desa (Lanjutan) sebesar Rp.100.000.000,- (Banprop), Membangun 3 unit Jamban Keluarga sebesarRp.2.000.000,- (BKUD/K), Pelatihan pembuatan Jamban Keluarga sebesar Rp. 300.000,- (BKUD/K), Honor Ketua RT Rp.16.000.000,-(BKUD/K), Honor Ketua RT Rp.17.000.000,-(ADD), Biaya pemasangan Internet Rp.2.700.000,- (ADD), Pengadaan Kipas angin Uap Rp.3.500.000,- Pengadaan AC 2PK Rp.4.000.000,- (ADD), Normalisasi Saluran Dsn Langkap (Rt.13/03) Rp.23.224.880,- (DD), Pembangunan TPT Dsn Sarpadasih Rp.46.000.000,- (DD), Pembangunan Drainase DSn.Langkap Rp.88.871.620,- (DD) dan Pembangunan Jalan Beton (Rigid) Jalan lingkungan (Jaling) di Dsn.Langkap Rt.12/03 Rp.25.000.000,- (BKUD/K).
Ketika awak media mewawancarai sejumlah ketua RT diantaranya RT.03/01 Endang Taher membenarkan bila Jaling-jaling di Kp.Bbk Bandung dimana lokasi penetapan kegiatan yang dibiayai dari Bandes TA 2018 (APBD-P) tidak pernah ada, “ Lagian Jalan Lingkungan di Kp. Bbk.Bandung seluruhnya sudah diaspal,” tandasnya.
Pengakuan Taher itu dikuatkan Ketua BPD Nana Wikarna saat ditemui di kediamnnya, pihaknya membenarkan bila program/kegiatan yang direncanakan dibiayai dari Bandes baik APBD-P TA 2018 dan 2019 tidak ada yang realisasikan. Ujar Nana.
“ Padahal pihaknya berharap bila dana sebesar milyaran itu direalisasikan mantan Kades Padamulya MM, akan besar manfaatnya terkait roda pemerintahan dan perekonomian warga Desa Padamulya. Temuan IRDA TA 2019 senilai Rp.200 jutaan mantan Kades MM hanya baru mengembalikan Rp.30 jutaan, “ ujarnya.
Mantan Kades Padamulya MM saat masih menjabat ketika dikonfirmasi hal itu melalui surat No. 108/Biro-Sbg/Konf/VII/2019 tidak berkenan menjawab.
Namun secara lisan MM menerangkan, bila seluruh program/kegiatan berbiaya dari dana Bandes sudah diserahkan pekerjaannya kepada Sdr.H.Lupi selaku Pihak ketiga (pemborong-Red).
Sementara itu H.Lupi ketika dihubungi di kediamannya di Pagaden beberapa waktu silam tidak bersedia memberikan tanggapan. Namun menurut sumber H. Lupi adalah orang yang berperan memfasilitasi dengan aspirator (oknum anggota Dewan) guna menggolkan proyek dana Bandes sekaligus mendanai kepentingan operasional (membayar inden/ Down Payment) dan komitmen tertentu dengan mantan Kades Padamulya. Ujarnya.
Di kesempatan terpisah aktifis Lembaga Investigasi Tindak Pidana Koprupsi Aparatur Negara RI (LI – TPK AN RI) Kabupaten Subang Udin Syamsudin,SH saat dimintai tanggapan di kediamnnya via Whats App 08132001xxxx (27/1) menyatakan sangat apresiatif, pihaknya mempertanyakan kinerja mantan Kades Padamulya MM ketika membuat laporan progress report bulanan kepada Bupati saat itu, karena pada hakekatnya Kades sebagai Pengguna Anggaran (PA) harus mempertanggung jawabkan seluruh keuangan Desa.
Ketika tidak terdapat situasi force majure, rasanya aneh jika kegiatan belum bisa dilaksanakan. Lagian kenapa diborongkan kepada pihak ketiga, semestinya dikerjakan oleh PPTK atau memungkinkan dibantu TPKD yang personalianya dari unsur Lembaga Kemsyarakatan dan masyarakat terampil, hal ini agar misi program terkait pemberdayaan masyarakat terwujud.
Menurut Udin Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan lainya merupakan sumber keuangan Desa yang diberikan Pemerintah pusat maupun Prov dan Pemkab kepada Pemerintah Desa bukan merupakan bantuan tetapi hak masyarakat Desa.
Dikatakannya, payung hukum terkait dana desa sudah diatur dalam Peraturan perundang-undangan Psl 72, ayat (4) UU No.6 tahun 2014, tentang Desa dan Psl 96 PP No.47 tahun 2015.
“ Jika mengacu pada UU tersebut, artinya kita melihat bahwa dana desa bukan merupakan bantuan , tetapi merupakan hak masyarakat desa. Namun yang harus digaris bawahi meski menjadi hak masyarakat , dari pengelolaan dana tersebut masyarakat desa tetap memberikan laporan pertanggung jawaban terhadap belanja desa itu sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam UU,” terangnya.
Jadi, masyarakat di era reformasi ini dituntut untuk pintar dan berani, mana yang menjadi hak mereka (Masyarakat) dan mana hak Kepala Desa. Hak Kepala Desa untuk di anggaran itu hanya sebatas gaji dan jika uang yang diperuntukkan pembangunan itu adalah hak masyarakat.
Semua masyarakat desa yang mendapat bantuan dana dari pemerintah atasnya, wajib beramai-ramai mempertanyakan dan mengetahui RAB bangunan desa. Apabila Kepala Desa tidak mau transparan, maka masyarakat beramai-ramai bisa mendesak Kepala Desa untuk mundur dari jabatannya, lantaran Kepala Desa ybs dianggap tidak mampu menjadi pelayan desa. Tandasnya.
Pihaknya berjanji akan membawa kasus ini ke ranah hukum, dengan data-data yuridis yang sudah diperolehnya.
Selain itu pihaknya juga mendesak, aparat pengawas seperti Inspektorat Daerah (Irda) kabupaten Subang dan penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Subang segera menyelidiki terendusnya kasus-kasus pelanggaran hukum ini. “ Jerat oknum pelakunya hingga bisa diseret ke meja hijau, bila terbukti beri hukuman setimpal agar ada efek jera karena dana itu berasal dari uang rakyat yang dihimpun melalui pajak yang benar-benar harus dipertanggungjawabkan,” Tandasnya.
(Abdulah)
Komentar