Kinerja DPRD Jateng Baru Selesaikan 11 Raperda dari 20 Raperda yang Ditargetkan

Daerah, Politik918 Dilihat

InilahOnline.com (Semarang-Jateng) – Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah dalam setahun ini ternyata mampu menyelesaikan 11 raperda dari 20 raperda yang menjadi target untuk diselesaikan. Namun tugas atau kewajiban menyelesaikan pembentukan atau pembahasan 20 rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) tidak bisa dilaksanakan seluruhnya.

”Memasuki bulan Desember ini tugas untuk menyelesaikan raperda sebanyak 20 raperda, baru menyelesaikan 11 raperda yang disahkan menjadi Perda atau sekitar 85 persen,”ujar Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Tengah Drs. Ing. Indra Surya di Semarang, Selasa (5/12/2017)

Menurutnya, dari 20 raperda yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2017, itupun ada empat raperda yang merupakan lanjutan dari tahun sebelumnya. Oleh karena itu, pembahasan di tahun 2016 belum bisa tuntas kemudian dilanjutkan di tahun ini.

”Dari 11 raperda yang telah disahkan menjadi Perda, mayoritas merupakan perda yang mengatur tentang kepentingan administrasi internal pemerintahan. Contoh Raperda yang sudah disahkan pada Agustus lalu adalah Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD,’’katanya.

Sekretaris DPRD Prov Jateng Drs. Ign. Indra Surya

Dijelaskan Surya, dari 20 Prolegda 2017 yang sudah diselesaikan menjadi Perda ada 11 perda. Sisanya masih menjadi pekerjaan yang mesti diselesaikan sebelum akhir Desember 2017.

”Jika dibanding tahun 2016 lalu, memang agak meningkat karena memang tekankan persoalan tertib administrasi,” kata Indra.

Namun demikian, pihaknya memperkirakan meski masih banyak raperda yang belum diselesaikan, diyakini sisa waktu yang ada dapat dimaksimalkan untuk melakukan pembahasan dan pengesahan. Dalam waktu dekat, akan segera disahkan dua lagi raperda yang kini pembahasannya sudah di tahap finalisasi.

”Kemungkinan dalam waktu dekat ada dua lagi yang akan disahkan, karena sekarang sudah finalisasi tinggal konsulatsi akhir di Kemendagri,”katanya.

Terkait mengenai kendala, menurutnya, ada raperda yang tidak bisa dilanjutkan pembahasannya karena aturan dari pusat berupa Peraturan Pemerintah (PP) belum ada. ”Jadi secara umum tidak mungkin jika prolegda diselesaikan 100 persen,” katanya.

Sementara sejumlah raperda yang menanti dibahas para wakil rakyat tersebut di antaranya raperda tentang pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan, raperda tentang pengelolaan air bawah tanah (ABT) di Jateng, raperda tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, raperda tentang penyelenggaraan pendidikan, dan lainnya.

Sedangkan dalam tahun 2016 lalu, DPRD Jateng memiliki pekerjaan menyelesaikan pembahasan sejumlah 20 raperda. Namun mereka hanya mampu menyelesaikan 11 perda. Sisanya sebagian ada yang dilanjutkan pembahasan di tahun 2017 ini. (Suparman)

banner 521x10

Komentar