InilahOnline.com (Semarang-Jateng) – Merealisasikan kepemilikan tanah secara legal berupa sertifikat tanah secara cepat, merupakan salah satu penanggulangan kemiskinan melalui misi pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan, demi terwujudnya peningkatan taraf hidup rakyat.
”Program persertifikatan tanah sistematik lengkap (PTSL) merupakan tujuan utama bagi kegiatan pembangunan pertanahan Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Tengah,”kata Heri Santosa kakanwil ATR/BPN Jateng di Semarang, Selasa (5/12/2017).
Menurutnya, meski jumlah penduduk miskin di Provinsi Jawa Tengah masih cukup tinggi, salah satu penyebabnya adalah tidak adanya lahan sebagai tempat untuk mengembangkan usaha. Maka dari itu Kanwil ATR/BPN Jateng melaksanakan komitmennya dalam mewujudkan pensertifikatan tanah yang berkeadilan untuk kesejahteraan rakyat sesuai amanat Reforma Agraria yang pro rakyat dan pro petani.
”Program PTSL ini untuk melakukan pendataan serta pendaftaran tanah yang dilakukan aparatnya yang berada didaerah, Jadi masyarakat tidak datang, melainkan kita yang datang,”paparnya.
Program ini, menurut Heri, hampir sama dengan program Larasita (Layanan Rakyat Sertifikat Tanah) yang sudah digalakkan sebelumnya. Larasita untuk menjangkau bagi yang tidak bisa terjangkau, bahkan masyarakat tidak tahu persyaratan dalam kepengurusan tersebut.
”Dalam program larasita kita melakukan kegiatan berupa jemput bola, dengan mengambil berkas-berkas yang dibutuhkan selanjutnya diolah,”ujarnya.
Meski demikian,lanjut dia, mobil larasita yang digunakan untuk mobilisasi hingga sekarang masih diintensifkan untuk ikut memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mensertifikatkan tanahnya secara legal.
”Jika sebelumnya dalam menyelesaikan sertifikat tanah antara sekitar 1000 sampai 2000 bidang tanah, sekarang ini ditarget menjadi 20.000 bidang tanah. Yang jelas mobil yang digunakan untuk kegiatan operasional tetap berfungsi seperti semula,”tuturnya.
Terkait pensertifikatan yang baik, menurutnya, tanah itu milik sendiri tidak tanah orang yang masih liar, tetapi kejadian yang ditemui di lapangan banyak tanah HGU dan PTP yang tidak digarap sehingga seolah tanahnya terlantar.
”Langkah awal yang perlu dilakukan adalah menata ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk menuju ke arah yang lebih berkeadilan terhadap sumber-sumber kesejahteraan,”katanya.
Disinggung tentang kendala yang dialami selama ini, Heri menjelaskan, secara umum masih terkendala dalam pelaksanaan juru ukur, tetapi untuk menunjang pelaksanaan program PTSL melibatkan surveyor berlisensi dari Asosiasi Jasa Kadasteral Berlisensi (AJKB).
”Kerjasama dengan surveyor baru dilakukan dalam tahun ini, tetapi dalam pelaksanaannya masih kurang baik sehingga belum berjalan sesuai yang diinginkan,”ujarnya.
Namun demikian dari program yang dikerjakan tersebut, lanjutnya, meliputi Kabupaten Blora, Jepara dan Kabupaten Semarang. Mereka para surveyor dalam melakukan pekerjaannya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ditentukan. Meski dalam program sertifikat dalam tahun 2016 sudah sesuai target, diharapkan 2017 semua target tercapai.
”Hanya sekarang ini pensertifikatan tanah sudah mencapai 87 persen,sehingga target tahun 2017 bisa tercapai yang selanjutnya menyongsong target 1,2 juta bidang dalam tahun 2018 mendatang,”paparnya.
Menurutnya, faktor pendukung keberhasilan program ini berkat kerjasama antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota beserta jajaran di bawahnya, para tokoh masyarakat dan tokoh agama.
”Program ini selaras dengan program gubernur yang berorientasi pada peningkatan kehidupan masyarakat di pedesaan sebagai garda terdepan untuk penanggulangan kemiskinan,”paparnya.(Suparman)
Komentar