KPUD Kota Bogor Gandeng PWI Kota Bogor Gelar Sosialisasi Pilkada 2018 untuk Insan Pers

Megapolitan, Politik604 Dilihat

INILAHONLINE.COM, BOGOR – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor menggelar acara sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada) Tahun 2018 yang dihadiri dari berbagai Media dengan mengambil tema “Media Sebagai Pelindung Persatuan Bangsa”. Diselenggarakan di Hotel Zest di Kota Bogor, Senin (11/6/2018).

Plt. PWI Kota Bogor Arihta Surbakti mengatakan dalam sambutannya, peran media sangat penting dalam pesta demokrasi terutama dalam pemilihan kepala daerah dalam memberikan informasi dan sosialisasi yang benar dalam pelaksanaan Pilkada.

“Jangan sampai peran Media menjadi salah satu propokator dan memberikan berita tidak benar atau berita hoax, harus berdiri secara independen,” tuturnya.

Sementara Ketua KPUD Kota Bogor H. Undang Suryatna menyampaikan beberapa informasi serta materi sosialisasi kepada para insan pers yang hadir. Peranan media adalah sebagai jendela informasi yang dapat menyampaikan pemberitaan dengan jelas bagi masyarakat. Tanggal 10 sampai 23 bulan ini adalah kampanye yang melibatkan media massa, dengan penayangan berupa iklan yang bersifat independen.

“Calon tidak boleh memuat iklan di media dengan sembarangan, karena akan terkena sangsi, iklan harus melalui KPUD Kota Bogor, dan 4 bulan lebih masa Kampanye yang berbentuk Iklan,” kata Undang.

Tidak hanya itu, Undang menambahkan, pemberitaan dan penyiaran, wajib mematuhi kode etik kampanye, Media Masa pun tidak dapat mensiarkan iklan atau rekam jejak Paslon, hal itu, salah satu yang dilarang.

“Tim pemenangan tidak dapat menjalankan kegiatan paslon yang di seponsori oleh pasangan calon. Media Masa pun tidak boleh memuat Pemberitaan atau Iklan Kampanye sesuai pesanan paslon,” ujarnya.

Untuk pelaksanaan pemilihan, Ketua KPUD mengingatkan, pemilih ketika akan mencoblos paslon di TPU harus membawa e-KTP, maka para pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan disertai e-KTP atau surat keterangan untuk mendaftarkan sebagai calon pemilih.

Sementara ditempat yang sama, Dr David Rizal Nugroho, S.S, M.Si dalam pemaparan materi  bertemakan tentang hoax atau kabar bohong mengatakan, kehadiran berita hoax merupakan dampak negatif dari kebebasan berbicara dan berpendapat, khususnya dalam media sosial dan yang menghadirkan opini publik, menggiring opini, serta membentuk persepsi publik dengan hoax.

“Hoax merupakan Kabar Bohong yang sudah di rencanakan oleh penyebarnya. Hoax merupakan manipulasi kabar yang disengaja dilakukan dengan tujuan untuk memberikan pengakuan yang salah. Berita itu harus berimbang di sertai dengan komentar nara sumber,” papar David. (ian Lukito)

banner 521x10

Komentar