Menakertrans akan Menindak Tegas Perusahaan yang Tidak Menaikkan Upah

InilahOnline.com (Semarang-Jateng) – Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Hanif Dhakiri akan menindak tegas terhadap perusahaan yang tidak menaikkan upah minimum yang baru saja disepakati.

”Upah minimum Provinsi (UMP) 2018 mengalami kenaikan 8,71 persem, jika kenaikan itu tidak dilaksanakan, pihaknya berjanji akan menutup terhadap perusahaan tersebut,”ujarnya di Semarang, kemarin.

Menurut Hanif, semua pihak baik pekerja maupun pengusaha harus menerima keputusan tersebut.Jika perusahaan tidak menaikkan upah pasti nanti akan kami proses sesuai prosedur yang berlaku. ”Semua pihak harus menerima keputusan ini,”paparnya.

Namun demikian, lanjutnya, sudah menjadi hal yang wajar jika pengusaha ingin UMP tetap atau bahkan turun. Oleh karena itu, pihaknya juga memahami buruh pasti akan meminta kenaikan upah setinggi-tingginya.

”Jadi kami tidak bisa didekte seperti itu. Kami sudah mempertimbangkan kepentingan terbaik untuk semua. Hanya dengan skema kenaikan UMP berdasarkan PP 78 upah buruh diberi kepastian naik. Yang jelas upah naik 8,71 persen sudah sesuai dengan keadaan sekarang,”ujarnya.

Menurut Hanif, tidak mudah menetapkan kenaikan upah ditengah situasi ekonomi dan situasi industri yang penuh tantangan. Oleh karena itu, saya minta semua pihak termasuk pekerja supaya bisa menerima kepututusan ini.

”Jika upah digenjot setinggi-tingginya pasti ada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan protes lagi,”tandasnya. (Suparman)

banner 521x10

Komentar