
INILAHONLINE.COM. SEMARANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang, (ATR) merangkap sebagai Kepala Badan PertanahanNasional ﴾BPN﴿, Agus Harimurti Yudhoyono ﴾AHY﴿ membagikan sertipikat elektronik, di Desa Wonoerjo, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (12/7/2024)
Dalam kesemptan menyerahkan sertifikat elektronik kepada penerima yang ada di Jateng. AHY juga mengapresiasi Kantor Pertanahan di Jateng yang sudah mengeluarkan Sertifikat Tanah Elektronik yang akan memudahkan masyarakat.
“Tujuan Penyertifikatan Tanah Elektroniki dapat memudahkan masyarakat dalam proses administrasi pertanahan. Sehingga prosesnya semakin cepat efisien dan terhindar dari praktek pungli,” ujarnya.
Menurutnya, penyerahan secara langsung sertifikat tanah elektronik kepada penerima dari berbagai instansi dan masyarakat ini, merupakan bagian dari implementasi program sertifikat elektronik yang digagas Kementerian ATR/BPN.
AHY mengatakan, ia ingin agar program sertifikat tanah elektronik ini semakin diketahui masyarakat. Ditambah semakin banyak lagi kantor pertanahan di kabupaten/kota yang dapat mengimplementasikan sertifikat tanah elektronik ini sendiri. “Urusan pertanahan akan semakin baik dengan sistem elektronik ini,” tegas AHY.
Adapun Provinsi Jawa Tengah menjadi wilayah yang semua Kantor Pertanahannya sudah dapat menerapkan program digitalisasi dari Kementerian ATR/BPN. Kakanwil ATR/BPN Dwi Purnama menyebut dengan penyertifikatan elektronik mempercepat proses pengajuan sertifikat masyarakat sejalan dengan target percepatan PTSL.

“Sekarang target kami 700 sertifikat tanah ini semester I sudah 50 persen lebih. Kalau di Kota sudah tidak ada yang banyak di Kabupaten beberapa masih tinggi ini kita kejar terus,” ujarnya saat mendampingi Menteri AHY.
“Untuk kedepannya, sertifikat ini bisa digunakan untuk mengembangkan usahanya dengan nilai yang lebih tinggi. Kalau ada sertipikat, harga tanahnya makin mahal apalagi ini di pinggir jalan, ada akses mobil, sehingga bisa dikembangkan usaha.
AHY menambahkan, untuk arget Pendaftyaran Tanah Secara Lengkap (PTSL secara nasional hingga akhir tahun mencapai 120 juta bidang, sedangkan hingga bulan Juni, sudah mencapai 114 juta bidang. “Adapun target tuntas tahun 2025, mencapai 126 juta sertifikat berhasil diterbitkan Kementerian ATR/BPN,” ungkap AHY kepada media
Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
“Peraturan ini mengatur tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya,” jelas AHY.
Selain itu, Pendaftaran Tanah diselenggarakan oleh Kementerian dan dapat menerapkan teknologi informasi dan komunikasi melalui sistem elektronik. Kementerian menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem.
Lebih lanjut AHY juga menjelaskan, Elektronik sebagaimana mestinya yang diterapkan untuk kegiatan : 1) Pendaftaran Tanah untuk pertama kali; 2) pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah 3) pencatatan perubahan Data dan informasi; dan 4) alih media.
Warga Kaget
Salahsatu penerima sertifikat Lutfi Handayani (34), merasa kaget karena sertipikat yang diterima tidak lagi berbentuk buku. Meski demikian, ia tetap antusias karena sejak tahun 1990 rumah yang dibangun oleh orang tuanya akhirnya bersertipikat.

“Saya kaget karena tahunya sertipikat buku yang hijau, ternyata dikasih satu lembar. Tapi saya tidak takut, tidak ragu dan percaya dengan BPN. Saya rasa aman saja karena sertipikatnya untuk disimpan. Sekarang ‘ayem’, lega, sudah hak milik, dulu belum ada tanda buktinya,” ungkap Lutfi kepada wartawan.
Hal senada juga disampaikan Agus Handoko (46), warga Desa Wonorejo, Kabupaten Semarang. Dirinya mengaku tidak memiliki kekhawatiran meski sertipikat tanahnya tidak berupa buku seperti yang ia ketahui sebelumnya. Menurutnya, meski hanya berwujud satu lembar, Sertipikat Tanah Elektronik tetap diyakini keamanannya.
“Sertipikat elektronik lebih simpel, praktis dan tetap aman, karena sertipikat elektronik jadi tidak takut sobek atau kotor,” ujar Agus yang mengaku seorang pengusaha meubel di Semarang,” imbuhnya. (Ali Subchi/PH)

























































Komentar