INILAHONLINE.COM, KARAWANG
Anggaran dana desa (DD) tahap I Desa Segarjaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, yang direalisasikan ke pekerjaan jalan setapak (Japak) untuk 3 dusun diduga mengurangi volume, dan pekerjaan nya tidak diswakelolakan. yang seharusnya pekerjaan tersebut di kerjakan oleh masyarakat desa setempat.
Sementara hasil Pantauan wartawan, di beberapa lokasi sebagai berikut :
Pembangunan 5 Pos Kamling dan padat karya. Adapun japak dikerjakan di 11 titik dengan total panjang kurang lebih 1000 meter dan terbagi di 3 dusun, sedangkan padat karya di Dusun Kaliasin 1.
Sementara itu tinggi pekerjaan jalan setapak(japak) tersebut cukup bervariasi antara 7,5 cm hingga 9,5 cm. Padahal menurut warga tinggi japak tersebut mestinya 10 cm dan lebar 1,2 meter.
Ditempat terpisah, MR (40), warga setempat.Pihak warga apresiasi dan terima kasih atas pelaksanaan pembangunan japak namun disayangkan warga setempat tidak dilibatkan dalam pembuatan jalan setapak tersebut.
“Kalau masyarakat sangat berterima kasih sekali jalan sudah di cor, namun terkait volume panjang, lebar dan tingginya untuk lebih jelas tanya aja pada pihak desa. Sedangkan untuk para pekerjanya saat pengecoran tidak ada yang dikenal, mungkin bawaan dari pemborongnya,” jelas nya kepada wartawan, Senin (20/5/2019).
Sementara keterangan Ekbang Desa Segarjaya, membenarkan pembangunan Japak ada 11 titik yang tersebar di tiga Dusun, Poskamling ada 5 dan Padat karya dusun kaliasin 1.
“Untuk Japak, volume lebar 1,2 meter dan tinggi 0,10 meter,” ujar Misan
Masih dikatakan misan ” kalau seandainya ada yang tinggi dan lebar nya berkurang dari ketentuan,hanya ada di bagian tertentu dan itu suatu kelalaian manusia ” jelasnya.

Jajat Sudrajat selaku koordinator Ormas GARBI melalui Handphone nya mengatakan dengan tegas agar kepala desa selaku yang bertanggung jawab atas semua pengunaan dana desa, karna dengan di borongkan pekerjaan tersebut akan berpotensi menimbulkan korupsi.
“Saya berharap kepada instansi BPMPD dan kepolisian serta kejaksaan yang menanggani terkait dengan anggaran dana desa agar kepala desa segar jaya dimintai klarifikasi. karna kalau terbukti pekerjaan tersebut di borongkan tentunya sudah melanggar aturan dana desa.dan ini pun berpotensi terjadinya korupsi ” harapnya
Sementara Kepala Desa Segarjaya,Saripudin Selaku kuasa penguna anggaran hingga berita ini di buat belum memberikan komentar klarifikasi karna sulit di temui.
(Junudi)
Komentar