Pemkot Bogor Raih Hattrick Predikat WTP dari BPK

INILAHONLINE.COM, BANDUNG

Pemerintah Kota Bogor mencetak hattrick (penerimaan tiga kali berturut-turut) predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Predikat yang diberikan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) itu diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Arman Syifa kepada Wali Kota Bogor Bima Arya di Bandung, Senin (27/5/2019).

Turut mendampingi dalam penerimaan predikat WTP tersebut Ketua DPRD Kota Bogor Untung Maryono dan Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat.

Menurut Bima, keberhasilan Pemkot Bogor mempertahankan WTP langkah maju dalam perjuangan menuju pemerintahan yang bersih dan birokrasi yang melayani. “Alhamdulillah Kota Bogor bisa mempertahankan WTP untuk ketiga kalinya karena secara sistem sudah semakin baik. Tapi bagi Kota Bogor ini ikhtiar yang tidak putus untuk terus mewujudkan pemerintahan yang bersih melayani,” ungkap Bima di Bandung.

Meski demikian, menurut Bima, predikat tersebut bukanlah sebagai akhir dari pencapaian. Masih ada sejumlah catatan yang akan terus diperbaiki ke depannya agar semuanya tertib administrasi. “Ada beberapa catatan atau rekomendasi. Sistemnya semakin kokoh tapi rekomendasi harus ditindak lanjuti terutama terkait dengan kebendaharaan dan kas,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat menyatakan bahwa keberhasilan meraih predikat WTP merupakan upaya Pemkot Bogor dalam mengelola keuangan daerah, terutama dalam hal mempertanggungjawabkan uang rakyat yang dikelola pemerintah.

“Ini kan ikhtiar kita mengelola keuangan. Ini uang rakyat harus dipertanggungjawabkan sepeserpun. Kalau persentase lebih menitikberatkan kepada belanja langsung atau pembangunan, intinya bagaimana uang itu harus dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan akuntansi pemerintah,” ujarnya.

Terkait sejumlah catatan dan evaluasi, khususnya soal penyegaran bendahara, Ade Sarip sangat setuju dan akan segera ditindaklanjuti. “Saya selaku Sekda dan juga Ketua TAPD menilai masih ada beberapa aparatur yang perlu ada pembinaan, khususnya kepada bendahara. Saya ingin ke depan tidak harus lama bendahara (menjabat), cukup dua tahun, empat tahun, harus ada pergantian,” terang Ade.

Menurut Ade, penyegaran pada tubuh bendahara perlu dilakukan sebagai salah satu upaya regenerasi dan pembelajaran kepada ASN lainnya. “Selain ada transfer keilmuan kepada yang lain, kalau sudah terlampau lama nanti merasa nyaman dengan kondisi-kondisi tertentu. Jadi saya melihat ada beberapa personel yang seperti itu. Saya ingin nanti BKPSDA adakan pelatihan khusus untuk calon bendahara di OPD masing-masing,” ungkapnya.

Selain Kota Bogor, dalam kesempatan tersebut Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat menyerahkan 14 LHP kepada 14 entitas pemeriksaan, diantaranya Pemerintah Kabupaten Subang, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta Kabupaten Sumedang, Kota Banjar, Kota Bandung, Kota Cirebon, dan Kota Sukabumi.

Auditor Utama Keuangan Negara BPK RI, Bambang Pamungkas dalam sambutannya menyampaikan pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.

“Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan,” katanya.

Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.

Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil Pemeriksaan.

Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan sesuai rencana aksi (action plan) yang telah disampaikan, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

(Frida)

banner 521x10

Komentar