Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Terus Digencarkan di Sumut

Berita, Daerah1354 Dilihat

Usai rapat, para pejabat Forkopimda Sumut melanjutkan peninjauan lapangan operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan.
Terlihat beberapa masyarakat yang terbukti melanggar diberikan edukasi untuk menataati protokol kesehatan di masa pandemi.

Razia Tempat Hiburan

Sebelumnya, Gubernur Sumut juga telah menginstruksikan kepada Tim Pengendalian Pendisplinan Protokol Kesehatan Medan-Binjai-Deliserdang (Mebidang) untuk menggelar razia masker pada malam hari, terutama di tempat-tempat hiburan. Ini dilakukan karena masih minimnya kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan.

Demikian disampaikan Ketua Pengendali Operasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut Riadil Akhir Lubis saat memberikan arahan kepada ratusan petugas razia yang terdiri dari personel Satpol Pamong Praja (PP) Sumut, personel dari Kodam I Bukit Barisan, Polda Sumut, BPBD Sumut dan relawan dari Dinas Pariwisata Sumut, di Halaman Pendopo Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman No 41 Medan, Senin Petang (14-09-2020) lalu.

“Ini merupakan perintah langsung Pak Gubernur, hari ini kita mulai tingkatkan disiplin penerapan protokol kesehatan saat malam, karena masih banyak tempat hiburan atau pun kafe-kafe yang tidak menjalankan protokol kesehatan, hari ini kita razia dan berikan sanksi sosial, bagi pengelola tempat yang melanggar, Dinas Pariwisata akan mencatat namanya untuk diperingati kemudian,” ujar Riadil Akhir Lubis.

Mengingat kasus Covid-19 yang belum selesai, dan angka positif terus meningkat, Riadil yang juga Kepala BPBD Sumut mengatakan perlu melakukan gerakan edukasi tentang pentingnya disiplin menjalankan protokol kesehatan.

“Untuk melakukan edukasi ke masyarakat, kita akan mencetak fasilitator yang terdiri dari tokoh agama, tokoh masyarakat, ibu-ibu PKK dan relawan, peserta yang lebih kurang berjumlah 3.000 orang dari 43 kecamatan, yang mewakili daerah Medan, Binjai, dan Deliserdang, kemudian mengikuti diklat komunikasi publik, agar bisa menyampaikan dengan benar kepada masyarakat terkait pentingnya menggunakan masker, cuci tangan dan menjaga jarak,” jelasnya.

Rencana Isolasi Nias

Gubernur Sumut juga telah meminta izin kepada Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Republik Indonesia Luhut B Pandjaitan. Izin dimaksud adalah untuk melakukan penutupan akses masuk/keluar daerah Kepulauan Nias. Waktu yang dimohonkan selama 14 hari.

banner 521x10

Komentar