Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Terus Digencarkan di Sumut

Berita, Daerah1355 Dilihat

Hal itu disampaikan Gubernur Sumut saat mengikuti rapat koordinasi (Rakor) bersama Menko Marves Luhut B Pandjaitan secara virtual dari kediaman pribadinya di Jalan Pantai Bunga, Desa Pamah, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, Senin (14-09-2020) lalu. Terlihat di layar monitor, Rakor ini juga diikuti para Gubernur dan Forkopimda dari 8 Provinsi.

Hadir mendampingi Gubernur, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penangangan (GTTP) Covid-19 Sumut Arsyad Lubis dan Liaison Officer (LO) BNPB Wilayah Sumut Dahlan Harahap.

Menurut Gubernur, penutupan akses masuk/keluar tersebut untuk mempercepat penanganan covid-19 yang sudah menyebar di Kepulauan Nias. “Dapat kami laporkan Pak Luhut, saat ini di Nias sudah terkonfirmasi 90 positif. Oleh karenya saya minta izin, untuk menutup sementara 14 hari, akses jalur masuk/keluar udara dan laut ke Nias,” ujar Edy Rahmayadi.

Dijelaskan Edy, penyebaran Covid-19 masuk ke Nias karena lalu lintas masyarakat dari beberapa daerah, baik dari Bandara Jakarta dan Medan, juga dari pelabuhan, di antaranya Teluk Bayur Padang Sumatera Barat, Sibolga dan Aceh.

Terkait permintaan Gubernur Edy tersebut, Menko Luhut belum mengambil keputusan dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Gubernur. “Baik, kita akan bicarakan selanjutnya tentang kondisi ini. Setelah rapat ini saya akan telepon Pak Edy,” ucap Luhut.

Kemudian Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar dan Panglima Kodam (Pangdam) I Bukit Barisan Mayjen TNI Irwansyah dalam laporannya menyampaikan telah melakukan penegakan disiplin dan operasi yustisi yang dibantu oleh hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

“Sesuai dengan Peraturan Gubernur mulai dari teguran kemudian sanksi dan mulai dari Rp100 ribu untuk perorangan dan Rp300 ribu untuk kelompok. Hari ini 61 tempat telah kami laksanakan operasi yustisi dan kami juga berkoordinasi dengan Bapak Ketua PT Medan,” kata Sormin. Terkait hal ini, disebutkan bahwa pihaknya bersama dengan TNI menggunakan UU Karantina atau UU Kesehatan sebagai landasan hukum operasi yustisi di Sumut. (HS/Aziz Panjaitan)

banner 521x10

Komentar