INILAHONLINE.COM, SUBANG
Bupati Subang H.Ruhimat bersama Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi atau akrab disapa Jimat Akur dengan menggandeng pengacara kondang Johnson Panjaitan SH melaporkan dugaan kasus mafia jual beli jabatan di lingkup Pemkab Subang yang digelar beberapa waktu lalu ke Polres Subang, Selasa (15/09/20).
H.Ruhimat sapaan akrabnya Kang Jimat saat menyerahkan laporan ke Mapolres Subang sekitar Pkl.01.16 WIB menggunakan Mobil Fajero hitam Nopol T 1 T dan Wabup menggunakan Mobil Pajero Nopol T 2 T langsung diterima oleh Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani, S.I.K., M.H., M.M., Chra.
Kang Jimat melaporkan pencemaran nama baik lantaran dicatut namanya, dan pelanggaran UU ITE atas laporan pungutan rupiah untuk rotasi dan mutasi pada jabatan di lingkungan Pemda Subang. Laporan ini pun merupakan pintu gerbang bagi perbaikan Kabupaten Subang.
Adapun oknum yang dilaporkan oleh Bupati dan Wkl Bupati Subang adalah orang berinisial W yang diduga mencatut nama Bupati dan melakukan penipuan.
AKBP Teddy Fanani, menyebut akan langsung melakukan penyidikan dengan adanya laporan ini, selanjutnya menginstruksikan kepada Kasat Reskrim Polres Subang untuk segera ditangani.
Bupati Subang H Ruhimat menegaskan sudah memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian dan Penegmbangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat Daerah (IRDA) untuk menelusuri oknum ASN lainnya yang dimungkinkan terlibat. Dia kemudian memerintahkan kepada BKPSDM untuk segera memberlakukan merit sistem dan ketentuan lain dalam proses mutasi dan rotasi guna meminimalisir praktek praktek seperti ini.
Jimat Akur yang selama ini mengkampanyekan 0 (zero) Rupiah terkait kenaikan pangkat dan jabatan alias tidak ada biaya sepeserpun. Pemerintahan yang bersih dan baik adalah salah satu kunci untuk mewujudkan pembangunan yang adil dan merata di Indonesia.





























































Komentar